Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Periksa Rasamala Aritonang di Kasus Pencucian Uang Eks Mentan SYL

KPK memeriksa advokat sekaligus mantan pegawainya, Rasamala Aritonang (RA) sebagai saksi dalam kasus dugaan pencucian uang SYL.
Plh. Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo dan Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto pada konferensi pers kasus BJB, Kamis (13/3/2025)/Bisnis-Dany Saputra.
Plh. Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo dan Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto pada konferensi pers kasus BJB, Kamis (13/3/2025)/Bisnis-Dany Saputra.

Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa advokat sekaligus mantan pegawainya, Rasamala Aritonang (RA) sebagai saksi dalam kasus dugaan pencucian uang mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo atau SYL. 

Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiharto mengonfirmasi bahwa Rasamala telah hadir memenuhi panggilan pemeriksaan oleh penyidik KPK hari ini, Rabu (19/3/2025). 

"Hari ini Rabu (19/3), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan TPK/TPPU di lingkungan Kementerian Pertanian, dengan tersangka SYL. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, atas nama RA Karyawan Swasta," ujar Tessa kepada wartawan, Rabu (19/3/2025). 

Berdasarkan catatan Bisnis, Rasamala sudah pernah diperiksa oleh KPK sebagai saksi untuk kasus SYL terkait dengan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan). Pada Oktober 2023 lalu, Rasamala turut diperiksa bersama dengan rekan advokatnya yang juga bekas pegawai KPK, Febri Diansyah. 

Untuk diketahui, Rasamala, Febri dan Donal Fariz juga pernah dicegah untuk bepergian ke luar negeri oleh KPK terkait dengan kasus tersebut. Febri khusunya pernah dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan SYL sebelumnya. 

Ketiganya disebut merupakan kuasa hukum SYL saat kasusnya tengah dibidik KPK. Namun, pada persidangan SYL Juni 2024 lalu, Febri menyebut bahwa hanya dia dan Rasamala yang terlibat sebagai tim penasihat hukum SYL di tingkat penyelidikan. 

Kemudian, saat tahap penyidikan dan selanjutnya, keduanya dipastikan tidak terlibat sebagai penasihat hukum. 

Adapun SYL saat ini sudah mendekam di penjara usai divonis bersalah dalam kasus pemerasan di lingkungan Kementan dan gratifikasi. Dia dijatuhi hukuman penjara 12 tahun berdasarkan putusan kasasi oleh Mahkamah Agung (MA) Februari 2025 lalu. 

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim Kasasi memutuskan kasasi yang diajukan SYL ditolak dengan perbaikan pada redaksi pembebanan uang pengganti senilai Rp44,2 miliar dan US$30.000, dikurangi dengan jumlah uang yang telah disita pada perkara tersebut.

Selanjutnya, uang tersebut dirampas untuk negara subsidair lima tahun penjara.  

Meski sudah menjadi terpidana, kasus dugaan pencucian uang yang menjerat SYL sebagai tersangka kini masih bergulir di KPK dalam tahap penyidikan. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dany Saputra
Editor : Edi Suwiknyo
Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper