Bisnis.com, JAKARTA — Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menjadwalkan pemanggilan terhadap mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
Nama Ridwan Kamil menjadi buah bibir belakangan ini setelah rumahnya digeledah karena kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk. atau BJB (BJBR).
Tim penyidik telah bahkan menyita sejumlah barang bukti diduga terkait dengan kasus tersebut dari rumah Ridwan. Penggeledahan dilakukan pada pekan lalu.
"Sampai dengan saat ini belum terinfo yang bersangkutan dijadwalkan untuk pemanggilan. Namun, semua pihak yang oleh penyidik diduga memiliki keterlibatan, akan dilakukan pemanggilan," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dikutip Rabu (19/3/2025).
Tessa menyebut penyidik akan memeriksa pihak-pihak yang dianggap penting dan dibutuhkan untuk memenuhi unsur perkara yang saat ini ditangani.
Adapun beberapa barang bukti yang disita dari beberapa lokasi penggeledahan pekan lalu meliputi bukti dokumen, uang hingga sejumlah kendaraan. Namun, KPK enggan memerinci barang bukti mana yang disita dari rumah Ridwan Kamil.
Baca Juga
Lokasi lain yang turut digeledah oleh tim penyidik KPK selama sekitar tiga hari di Bandung, Jawa Barat, adalah kantor pusat BJB.
Kendati demikian, terang Tessa, KPK dipastikan bakal memintai keterangn Ridwan atas sejumlah barang bukti kasus BJB yang ditemukan di rumahnya.
"Hal yang paling memungkinkan adalah mengkonfirmasi hal-hal yang didapatkan, itu yang pertama. Yang kedua, apabila ada keterangan-keterangan dari saksi-saksi yang lain yang perlu dikonfirmasi kepada yang bersangkutan tentu akan dimintakan keterangan," terangnya.
Tetapkan 5 Tersangka
Untuk diketahui, KPK telah menetapkan total lima orang tersangka. Dua di antaranya adalah internal BJB yakni mantan Direktur Utama BJB Yuddy Renaldi (YR) serta Pimpinan Divisi Corporate Secretary (Corsec) BJB Widi Hartono (WH).
Tiga orang tersangka lainnya merupakan pengendali agensi yang mendapatkan proyek penempatan iklan BJB di media massa yaitu Ikin Asikin Dulmanan (ID), pengendali agensi Antedja Muliatama (AM) dan Cakrawala Kreasi Mandiri (CKM); Suhendrik (S), pengendali agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress; serta Sophan Jaya Kusuma (SJK), pengendali agensi Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB) dan Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB).
KPK menduga penempatan iklan itu dilakukan oleh total enam agensi untuk penayangan iklan di media televisi, cetak maupun elektronik. Tiga orang tersangka pengendali agensi itu masing-masing merupakan pemilik dua agensi yang memenangkan pengadaan penempatan iklan di BJB.
Terdapat dugaan bahwa kasus korupsi itu merugikan keuangan negara hingga Rp222 miliar. Nilai itu merupakan biaya yang dikeluarkan secara fiktif oleh para tersangka kasus tersebut, dari total keseluruhan biaya pengadaan iklan di BJB yakni Rp409 miliar.
"Jadi yang ditempatkan berapa, maksudnya yang dikeluarkan oleh BJB itu di dalam pembayaran itu kurang lebih berapa detail, kemudian yang dibayarkan oleh agensi kepada media berapa, ini dikurangkan secara real-nya sebanyak Rp 222 miliar," jelas Plh. Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo pada konferensi pers, Kamis (13/3/2025).