Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Beri Lampu Hijau ke Maruarar Pakai Aset Rampasan Korupsi Buat 3 Juta Rumah

KPK mempersilakan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) untuk mengajukan pengelolaan terhadap aset-aset rampasan hasil tindak pidana korupsi.
Menteri PKP sekaligus Politisi Partai Gerindra Maruarar Sirait usai bertemu dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (21/2/2025) - BISNIS/Dany Saputra.
Menteri PKP sekaligus Politisi Partai Gerindra Maruarar Sirait usai bertemu dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (21/2/2025) - BISNIS/Dany Saputra.

Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempersilakan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) untuk mengajukan pengelolaan terhadap aset-aset rampasan hasil tindak pidana korupsi. 

Aset lahan yang dirampas dari penanganan kasus korupsi itu rencananya bakal dimanfaatkan untuk program pembangunan 3 Juta Rumah, yang merupakan program prioritas Presiden Prabowo Subianto. 

Hal itu disampaikan oleh Menteri PKP Maruarar Sirait usai bertemu dengan pimpinan KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (18/3/2025). 

"Kami mendapat kabar baik, kami dapat info dari Bapak Johanis Tanak sebagai pimpinan KPK, boleh kami berkirim surat ya Pak ya, supaya kami diberikan kesempatan untuk mengelola aset-aset tanah yang ada di KPK," ungkap Ara, sapaannya, Selasa (18/3/2025). 

Ara memastikan bahwa pemanfaatan aset-aset rampasan itu diutamakan untuk pembangunan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). 

Dia menargetkan pengajuan tersebut akan disampaikan oleh pihaknya ke KPK sesegera mungkin. "Saya paling lama besok sudah akan sampai surat dari kami ke sini Pak. Mudah-mudahan kami nanti bisa dapat lokasi-lokasinya untuk kami survei," ungkap Ara. 

Di sisi lain, Kementerian PKP juga akan mengajukan permohonan yang sama ke Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan (DJKN Kemenkeu), selaku pengelola aset rampasan korupsi itu. 

Sebagaimana diketahui, aset-aset yang dirampas oleh KPK untuk pengganti kerugian negara akan dikelola oleh DJKN Kemenkeu. Koordinasi juga akan dilakukan dengan Bank Tanah. 

"Yang pasti kami sudah men-survey beberapa lokasi, sudah ada beberapa lokasi yang kami percaya itu bisa dijalankan karena clean and clean," ucap Ara. 

Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengungkap bahwa aset-aset yang bakal bisa diajukan oleh Kementerian PKP itu adalah tanah sitaan yang belum laku meski sudah dilelang.

Johanis menyebut, pihaknya akan memberikan aset itu untuk dimanfaatkan bagi kepentingan masyarakat. "Kalau misalnya Pak Menteri berkenan silahkan mengajukan permintaan kepada kami atas aset-aset tanah, kalau memang itu kemudian dapat dimanfaatkan, ya kami akan serahkan, untuk kepentingan masyarakat dan bangsa," ucapnya. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dany Saputra
Editor : Edi Suwiknyo
Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper