Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Koalisi Sipil Tolak Diperiksa Polisi Imbas Protes RUU TNI di Hotel Mewah

Dua perwakilan Koalisi Reformasi Masyarakat Sipil sektor keamanan menolak untuk menghadiri pemanggilan Polda Metro Jaya.
Perwakilan Tim Advokasi untuk Demokrasi, Arif Maulana di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (18/3/2025)/Bisnis-Anshary Madya Sukma
Perwakilan Tim Advokasi untuk Demokrasi, Arif Maulana di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (18/3/2025)/Bisnis-Anshary Madya Sukma

Bisnis.com, JAKARTA — Dua perwakilan Koalisi Reformasi Masyarakat Sipil sektor keamanan menolak untuk menghadiri pemanggilan Polda Metro Jaya.

Dua perwakilan koalisi sipil itu yakni Andrie Yunus dan Javier Maramba Pandin. Rencananya, Andrie dan Javier diagendakan menjalani pemeriksaan hari ini, Selasa (18/3/2025) sekitar 10.00 WIB.

Perwakilan Tim Advokasi Untuk Demokrasi, Arif Maulana mengatakan alasan penolakan itu lantaran pihaknya menilai laporan dari pelapor itu keliru dan tidak berlandaskan hukum.

"Kami memandang bahwa laporan pidana yang disampaikan oleh sekuriti Fairmont itu keliru dan tidak berdasarkan hukum," ujarnya di Polda Metro Jaya, Selasa (18/3/2025).

Dia menuturkan peristiwa penggerudukan yang dilakukan koalisi sipil saat pemerintah membahas RUU TNI di Hotel Fairmont merupakan bentuk kebebasan hak penyampaian pendapat.

Pasalnya, saat itu, pembahasan RUU TNI tersebut dilakukan secara tertutup oleh DPR dan pemerintah. Padahal, pembahasan beleid TNI itu dikhawatirkan melahirkan kembali Dwifungsi ABRI. 

"Yang dilakukan oleh klien kami, Andrie dan juga Javier, adalah dalam rangka menggunakan haknya sebagai warga negara untuk mengawasi proses legislasi yang dinilai menyimpang dari proses pembentukan perundang-undangan," tuturnya.

Arif menambahkan, kliennya juga mengeluarkan aspirasinya tanpa melakukan perbuatan melawan hukum, seperti ancaman, kekerasan, intimidasi maupun pengrusakan di hotel.

Di samping itu, dia juga mengatakan proses hukum yang dilakukan kepolisian juga dinilai tidak sesuai dengan hukum acara yang berlaku. 

"Oleh karenanya, bukan hanya kami kemudian menolak surat undangan klarifikasi, tapi kami juga mengajukan keberatan dengan harapan kepolisian Polda Metro Jaya tidak memproses lebih lanjut laporan dari Security atau menghentikan," pungkas Arief.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Edi Suwiknyo
Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper