Bisnis.com, JAKARTA - Manuver DPR dan pemerintah melakukan revisi rancangan Undang-Undang No.34/2004 tentang Tentara Negara Indonesia atau RUU TNI dilakukan secara tergesa-gesa menimbulkan pergolakan di masyarakat. Benarkah Dwifungsi ABRI bangkit lagi?
Koalisi masyarakat sipil juga menyoroti pasal-pasal kontroversial dalam daftar inventarisasi masalah RUU TNI. Beberapa di antaranya terkait usia pensiun prajurit serta penambahan kementerian/lembaga yang bisa diisi oleh prajurit TNI aktif. Salah satunya posisi Sekretaris Kabinet (Seskab) yang saat ini diisi oleh Letkol Teddy Indra Wijaya.
Masyarakat juga menuding pembahasan RUU TNI tidak transparan lantaran dilaksanakan di Hotel Fairmont, Jakarta Selatan pada hari libur Sabtu (15/3/2025).
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menepis isu bahwa pembahasan RUU TNI dilakukan secara diam-diam dan kebut-kebutan. Menurutnya, pembahasan RUU TNI telah bergulir sejak beberapa bulan lalu. Untuk itu pula, kata dia, pembahasan dilakukan di Komisi I DPR dengan mengundang partisipasi publik.
“Saya sampaikan bahwa tidak ada kebut-mengebut dalam revisi Undang-Undang TNI. Seperti kita tahu bahwa revisi Undang-Undang TNI ini sudah berlangsung dari beberapa bulan lalu,” katanya dalam konferensi pers di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Senin (17/3/2025).
Tak hanya itu, Dasco juga membantah rapat Panja guna membahas revisi UU TNI di Hotel Fairmont dilakukan secara diam-diam. Dia menyebut kegiatan itu merupakan rapat terbuka dan bisa dipantau. Nyatanya, Koalisi Reformasi Masyarakat Sipil sektor keamanan menggeruduk pelaksanaan rapat panitia kerja antara DPR dan pemerintah soal RUU TNI di Hotel Fairmont, Jakarta, Sabtu (15/3/2025).
Baca Juga
Berdasarkan pantauan Bisnis di lokasi, aksi penggerudukan itu dilakukan sekitar 17.49 WIB di ruang Ruby, Hotel Fairmont. Nampak, sejumlah anggota koalisi itu berteriak di depan pintu ruang rapat sambil memegang poster dengan beberapa tulisan aspirasi. Koalisi meminta agar pelaksanaan pembahasan revisi UU TNI itu dihentikan karena dilakukan secara tertutup.
Di sisi lain, Dasco mengatakan konsinyering dalam setiap pembahasan Undang-Undang itu memang memiliki aturannnya di dalam peraturan pembuatan Undang-Undang dan tidak menyalahkan mekanisme yang ada.
Dalam rapat panja itu, katanya, perlu mengundang institusi lain, sehingga memang diperlukan konsinyering. Lebih lanjut, dia merincikan mulanya rapat panja akan digelar empat hari, tetapi disingkat menjadi dua hari dalam rangka efisiensi.
“Bahwa kemudian 3 pasal ini sudah dinyatakan selesai pembahasannya, ini juga tidak kebut-kebut, tapi dalam mekanisme itu memang diserahkan kepada Komisi I dalam hal ini, tim perumus, Timus Timsin, dan kemudian Panja, yang akan melakukan sesuai dengan mekanisme,” ujarnya.
Bantah Ingin Bangkitkan Dwifungsi ABRI
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menanggapi berbagai polemik yang muncul di masyarakat terkait revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI). Dia juga membantah revisi RUU TNI untuk membangkitkan Dwifungsi ABRI.
“Ini masih rancangan daftar inventarisasi masalah (DIM). Jadi jangan juga apa yang dipolemikkan itu sesungguhnya itu tidak ada di dalam pembahasan. Nah, yang begini begini kita harus waspada, kita harus berhati hati betul,” ujarnya di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Jakarta, Senin (17/3/2025).
Lebih lanjut, Prasetyo juga mengingatkan agar tidak terjadi kesalahpahaman dan pembenturan antara berbagai pihak terkait revisi RUU TNI. Menurutnya, TNI adalah institusi milik bangsa dan negara yang harus dijaga bersama oleh seluruh elemen masyarakat.
Mensesneg membantah anggapan bahwa revisi UU TNI bertujuan untuk menghidupkan kembali Dwifungsi ABRI. Dia menegaskan bahwa revisi ini ditujukan untuk memperkuat institusi TNI dalam melindungi kedaulatan bangsa dan menghadapi berbagai tantangan nasional.
“Tolonglah untuk tidak mengeluarkan statement-statement seolah olah ada dikotomi, kemudian disampaikan juga masyarakat akan kembali ada Dwifungsi ABRI tidak begitu,” ucapnya.
Tak hanya itu, Prasetyo menjelaskan bahwa isu terkait penugasan TNI dalam berbagai bidang tidak boleh serta-merta dimaknai sebagai kembalinya Dwifungsi ABRI. Menurutnya, dalam situasi tertentu, seluruh elemen masyarakat, termasuk TNI, memiliki peran dalam mendukung kepentingan nasional.
Misalnya, kata Prasetyo, dalam penanganan bencana bahwa semua tahu bahwa TNI, Polri, dan berbagai pihak lainnya selalu berada di garda terdepan dalam menjalankan tugasnya sehingga hal tersebut menjadi bentuk pengabdian kepada bangsa dan ditegaskan olehnya bukan sebagai dwifungsi ABRI.
Dia berharap masyarakat dapat memahami dengan lebih baik substansi dari revisi UU TNI dan tidak terjebak dalam narasi yang tidak sesuai dengan fakta.
“Jadi jangan kemudian itu dimaknai sebagai dwifungsi ABRI tidak. Jadi kira kira itu tanggapan kami,” pungkas Prasetyo.
Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menkopolkam), Budi Gunawan menegaskan RUU TNI tidak bertujuan untuk mengembalikan Dwifungsi ABRI.
Hal tersebut disampaikan Budi usai menghadiri buka bersama TNI-Polri di Lapangan Bhayangkara, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (17/3/2025).
"Pemerintah sekali lagi menegaskan bahwa revisi UU TNI ini tidak dimaksudkan mengembalikan TNI pada Dwifungsi militer seperti masa lalu," ujar pria akrab disapa BG itu.
Dia menambahkan, tujuan pembahasan RUU TNI ini murni sesuai untuk kebutuhan pemerintahan yang berkaitan dengan perkembangan zaman.
Di samping itu, RUU ini juga utamanya dilakukan oleh prajurit sesuai dengan masing-masing keahliannya. Misalnya, berkaitan dengan penanganan bencana.
"Tujuan revisi ini memang murni untuk sesuai kebutuhan zaman agar TNI kita semakin profesionalismenya meningkat begitu, utamanya dalam menjalankan tugas pokoknya di bidang pertahanan," pungkasnya.
Berikut pasal-pasal di DIM RUU TNI yang menuai kontroversi
Pasal 3 ayat (2) (terkait aspek perencanaan strategis TNI)
Ayat (2) Kebijakan dan strategi pertahanan serta dukungan administrasi yang berkaitan dengan aspek perencanaan strategis TNI, berada di dalam koordinasi Kementerian Pertahanan.
Pasal 7 ayat (2) (terkait operasi non-militer)
Dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) terdapat usulan penambahan tugas militer TNI di luar perang yang apabila dibandingkan dengan UU Nomor 34 Tahun 2004 dari 14 tugas militer TNI di luar perang, maka RUU terbaru menjadikan akan ada 17 tugas militer TNI di luar perang.
Pertama, TNI memiliki tugas untuk membantu dan menanggulangi ancaman siber. Kedua, TNI bisa membantu dan menyelamatkan WNI dan kepentingan nasional di luar negeri. Ketiga, TNI memiliki wewenang untuk membantu menangani masalah penyalahgunaan narkotika.
Pasal 47 terkait penempatan TNI di instansi sipil
Selanjutnya, dalam DIM terdapat usulan untuk penambahan posisi sipil yang bisa diduduki TNI dari 10 menjadi 16 kementerian/lembaga (K/L).
Ayat (1) Prajurit dapat menduduki jabatan pada kementerian/lembaga yang membidangi koordinator bidang politik dan keamanan negara, pertahanan negara termasuk dewan pertahanan nasional, kesekretariatan negara yang menangani urusan kesekretariatan presiden dan kesekretariatan militer presiden, intelijen negara, siber dan/atau sandi negara, lembaga ketahanan nasional, search and rescue (sar) nasional, narkotika nasional, pengelola perbatasan, kelautan dan perikanan, penanggulangan bencana, penanggulangan terorisme, keamanan laut, Kejaksaan Republik Indonesia, dan Mahkamah Agung.
Ayat (2) Selain menduduki jabatan pada kementerian/lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Prajurit dapat menduduki jabatan sipil lain setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.
Pasal 53 (terkait batas usia pensiun prajurit TNI)
Tak hanya itu, RUU TNI juga mengubah batas usia pensiun berdasarkan pangkat. Dalam UU saat ini, batas usia pensiun dibagi menjadi dua klaster, yakni 58 bagi perwira dan 53 bagi tamtama dan bintara. Sedangkan, dalam RUU TNI berdasarkan naskah per 15 Maret, batas usia pensiun dirinci kembali berdasarkan pangkat.
Ayat (1) Prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai dengan batas usia pensiun.
Ayat (2) Batas usia pensiun prajurit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Bintara dan Tamtama paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun;
b. perwira sampai dengan pangkat Kolonel paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun;
c. perwira tinggi bintang 1 (satu) paling tinggi 60 (enam puluh) tahun;
d. perwira tinggi bintang 2 (dua) paling tinggi 61 (enam puluh satu) tahun; dan
e. perwira tinggi bintang 3 (tiga) paling tinggi 62 (enam puluh dua).
Pada saat berlakunya Undang-Undang ini, ketentuan tentang usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53, diatur sebagai berikut:
a. Bintara dan Tamtama:
1) yang berusia 52 (lima puluh dua) tahun baginya diberlakukan masa dinas keprajuritan sampai dengan usia paling tinggi 53 (lima puluh tiga) tahun;
2) yang berusia 51 (lima puluh satu) tahun baginya diberlakukan masa dinas keprajuritan sampai dengan usia paling tinggi 54 (lima puluh empat) tahun; dan
3) yang belum berusia 51 (lima puluh satu) tahun baginya diberlakukan masa dinas keprajuritan sampai dengan usia paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun;
b. Perwira tinggi Bintang satu:
1) yang berusia 57 (lima puluh tujuh) tahun baginya diberlakukan masa dinas keprajuritan sampai dengan usia paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun;
2) yang berusia 56 (lima puluh enam) tahun baginya diberlakukan masa dinas keprajuritan sampai dengan usia paling tinggi 59 (lima puluh sembilan) tahun; dan
3) yang belum berusia 56 (lima puluh enam) tahun baginya diberlakukan masa dinas keprajuritan sampai dengan usia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun;
c. Perwira tinggi berpangkat Bintang Dua:
1) yang berusia 57 (lima puluh tujuh) tahun baginya diberlakukan masa dinas keprajuritan sampai dengan usia paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun;
2) yang berusia 56 (lima puluh enam) tahun baginya diberlakukan masa dinas keprajuritan sampai dengan usia paling tinggi 59 (lima puluh sembilan) tahun; dan
3) yang belum berusia 56 (lima puluh enam) tahun baginya diberlakukan masa dinas keprajuritan sampai dengan usia paling tinggi 61 (enam puluh satu) tahun, dan .
d. Perwira tinggi Bintang Tiga:
1) yang berusia 57 (lima puluh tujuh) tahun baginya diberlakukan masa dinas keprajuritan sampai dengan usia paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun;
2) yang berusia 56 (lima puluh enam) tahun baginya diberlakukan masa dinas keprajuritan sampai dengan usia paling tinggi 59 (lima puluh sembilan) tahun; dan
3) yang belum berusia 56 (lima puluh enam) tahun baginya diberlakukan masa dinas keprajuritan sampai dengan usia paling tinggi 62 (enam puluh dua) tahun.