Bisnis.com, JAKARTA — Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memerintahkan jaksa penuntut umum untuk memberikan audit kasus korupsi impor gula ke pihak Thomas Lembong atau Tom Lembong.
Perintah itu adalah tindak lanjut dari permintaan tim penasihat hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, usai eksepsi mereka dinyatakan tidak dapat diterima.
Ari menjelaskan, terdapat beberapa aturan pada Undang-Undang (UU) tentang Kekuasaan Kehakiman maupun UU tentang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang melandasi permintaan pihak Tom.
Dia menuturkan bahwa salinan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) soal penghitungan kerugian keuangan negara pada kasus impor gula penting untuk dijadikan bahan pembelaan terdakwa.
Ari menyampaikan pihaknya bisa turut menghadirkan ahli untuk menguji penghitungan kerugian negara senilai Rp578 miliar oleh BPKP, yang menjadi dasar dakwaan terhadap Tom.
"Kalau hanya dihadirkan sekali lewat pada waktu pembuktian kami tidak punya kesempatan. Memohon pertimbangan Hakim agar ini betul-betul dipertimbangkan secara baik karena persidangan disaksikan seluruh masyarakat Indonesia dan berdampak pada penegakan hukum kita," terangnya di ruang sidang PN Jakarta Pusat, Kamis (13/3/2025).
Baca Juga
Usai permintaan tersebut disampaikan, Hakim langsung bertanya kepada JPU apabila permohonan pihak Terdakwa bisa dipenuhi. Namun, pihak JPU sempat menyatakan keberatannya karena audit itu rencananya dihadirkan pada saat agenda sidang dengan mengundang langsung ahli dari BPKP.
"Sebagaimana yang pernah kami sampaikan bahwa Laporan Hasik Pemeriksaan BPKP itu akan dibuka pada pemeriksaan ahli yang dihadirkan dari BPKP," ujar tim JPU dari Kejari Jakarta Pusat.
Pada akhirnya, Hakim memutuskan untuk memerintahkan JPU agar menyerahkan salinan audit BPKP itu kepada pihak Tom maupun melalui penasihat hukumnya. Hakim menyatakan bahwa audit tersebut masuk dalam salah satu hak dari Terdakwa agar bisa dijadikan sebagai bahan pembelaan.
"Jadi kami minta kepada JPU secepat mungkin segera menberikan laporan hasil audit tersebut kepada terdakwa atau tim penasihat hukum. Jadi tidak perlu lagi menunggu pembuktian lebih lanjut lagi," ujar Hakim Ketua Dennie Arsan.
Hakim pun meminta agar salinan audit itu dihadirkan dan diberikan kepada pihak terdakwa pada sidang selanjutnya yang telah dijadwalkan pekan depan, Kamis (20/3/2025).
Pada agenda sidang selanjutnya, JPU sudah diminta untuk mulai menghadirkan saksi dan bukti untuk pembuktian di hadapan hakim.
Di sisi lain, sebelumnya pihak Tom telah mengajukan eksepsi ihwal penghitungan kerugian keuangan negara pada kasus impor gula.
Tim hukum Tom menyebut audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) soal impor gula periode 2015-2016, atau saat Tom menjabat Menteri Perdagangan, menunjukkan bahwa tidak ada kerugian sebagaiman dituduhkan.
Pembelaan itu langsung dibantah tim JPU pada tanggapan mereka terhadap eksepsi yang diajukan Tom. JPU menyebut dakwaan korupsi terhadap Tom bukan berdasarkan audit BPK, melainkan audit BPKP.
"Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan pada tanggal 20 Januari 2025 pada perkara a quo merupakah audit penghitungan kerugian negara yang menyatakan dalam perkara a quo telah merugikan kerugian negara Rp578 miliar," tutur JPU, Selasa (11/3/2025).
Kini, eksepsi yang diajukan Tom telah dinyatakan tidak dapat diterima. Hakim juga menyatakan bahwa surat dakwaan yang disusun JPU sudah memenuhi atura. KUHAP, dan memerintahkan agar sidang pemeriksaan dilanjutkan.
"Mengadili, satu, menyatakan keberatan penasihat hukum terdakwa Thomas Trikasih Lembong tidak dapat diterima," ujar Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika pada amar putusan sela.