Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Panglima TNI Agus Sebut UU TNI Sudah Tidak Relevan, Perlu Revisi

Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, dniilai sudah tidak relevan untuk menghadapi berbagai permasalahan dalam mengimplementasikan norma dasar kebijakan,
Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto seusai rapat dengan Panglima TNI, Kasad, dan Kasal, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (13/3/2025)/BISNIS-Annisa Nurul Amara
Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto seusai rapat dengan Panglima TNI, Kasad, dan Kasal, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (13/3/2025)/BISNIS-Annisa Nurul Amara

Bisnis.com, JAKARTA - Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menilai Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI), sudah tidak relevan untuk menghadapi berbagai permasalahan dalam mengimplementasikan norma dasar kebijakan dan keputusan politik negara.

Bahkan, dia menyebut pembahasan revisi UU TNI mulanya telah dibahas sejak 2010, tetapi hingga 2024 nyatanya revisi UU TNI tidak masuk dalam daftar prioritas legislasi nasional (prolegnas) RUU Prioritas. 

“Namun demikian TNI menyambut baik dimasukannya revisi UU TNI [di prolegnas prioritas 2025] untuk dapat mewadahi berbagai persoalan yang terjadi saat ini dan masa mendatang,” katanya dalam rapat kerja dengan Komisi I DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (13/2/2025).

Agus merincikan beberapa perubahan yang akan dilaksanakan dalam revisi UU TNI ini adalah memperluas masing-masing matra dalam konsep Trimatra Terpadu, memperkuat intelijen strategis dalam pengambilan keputusan militer, dan kesiapan operasional berbasis skenario ancaman global.

“Selain itu ketentuan beberapa frase sudah tidak sesuai digunakan dan perlu adanya penyempurnaan editorial di berbagai pasal karena berkaitan dengan tugas pokok TNI,” ujarnya.

Dia turut memandang perlu adanya penyempurnaan terkait dengan kedudukan pada aspek pembinaan dan penggunaan kekuatan. Tupoksi TNI dan tugas angkatan disesuaikan dengan dinamika ancaman serta menegaskan batasan peran untuk menghindari duplikasi dengan lembaga lain.

“Dalam menghadapi ancaman nonmiliter, TNI memiliki konsep penempatan prajurit TNI aktif di kementerian lembaga di luar bidang pertahanan,” tutur Agus.

Dalam kesempatan itu pula, dia menekankan TNI berkomitmen menjaga peran militer dan otoritas sipil dengan tetap mempertahankan prinsip supremasi sipil dan profesionalisme militer dalam menjalankan tugas pokonya.

Di lain sisi, Agus juga menyoroti soal usia pensiun di TNI. Menurutnya, usia harapan hidup rata-rata rakyat Indonesia yang semakin meningkat berdampak pada masa usia pensiun berikut ketentuan peralihannya.

“Adapun relevansi batas usia pensiun, TNI tetap konsisten mempertahankan keseimbangan antara kesiapan tempur dengan regenerasi kepemimpinan,” pungkasnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Muhammad Ridwan
Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper