Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kronologi Terkuaknya Kasus Dugaan Pencabulan 3 Anak di Bawah Umur Kapolres Ngada

Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) menjelaskan kronologi pengungkapan kasus dugaan asusila Kapolres Ngada non-aktif berinisial FWL.
Borgol-Ilustrasi/Wire
Borgol-Ilustrasi/Wire

Bisnis.com, JAKARTA - Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) menjelaskan kronologi pengungkapan kasus dugaan asusila Kapolres Ngada non-aktif berinisial FWL.

Direskrimum Polda NTT Kombes, Patar Silalahi mengatakan kasus ini terungkap saat pihaknya menerima laporan dari tim Divhubinter Mabes Polri pada (23/1/2025).

Patar menyampaikan laporan itu berkaitan dengan dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang berdomisili di Kupang oleh anggota kepolisian.

"Kemudian, kami melakukan serangkaian penyelidikan yang dimulai pada 23 Januari sesuai dengan surat tersebut," ujarnya kepada wartawan, dikutip Kamis (13/3/2025).

Berdasarkan surat itu, Polda NTT langsung melakukan penyelidikan terhadap salah satu hotel yang berdomisili di Kupang untuk menindaklanjuti laporan dari Mabes Polri.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan memeriksa sejumlah saksi, Patar mengungkap bahwa kejadian dugaan kekerasan itu terjadi pada Juni 2024. Kala itu, Fajar memesan kamar hotel di Kupang menggunakan fotokopi SIM.

"Dari hasil penyelidikan tersebut, benar, diduga pelaku, diduga pelaku memesan kamar dengan identitas yang tidak terbantahkan lagi, yaitu fotokopi SIM di resepsionis hotel tersebut atas nama FWL," tambahnya.

Adapun, oknum polisi tersebut kemudian diduga memesan anak perempuan dibawah umur melalui kenalannya perempuan berinisial F melalui aplikasi pesan singkat.

Pencarian anak perempuan di bawah umur itu diduga merogoh kantong Fajar sebesar Rp3 juta. Berdasarkan informasi yang dihimpun, anak yang dipesan itu masih berumur enam tahun.

Selain itu, Fajar juga diduga merekam aksi bejatnya itu dan kemudian tersebar ke situs di Australia.

Di lain sisi, setelah mengantongi hasil penyelidikan, Patar kemudian memanggil FWL untuk diinterogasi oleh Propam Polda NTT pada (19/2/2025).

"Yang bersangkutan juga hasil interogasi mulai dari 19 Februari secara terbuka secara lancar sehingga tidak ada hambatan dalam memberi keterangan mengakui semuanya perbuatan yang sesuai dengan surat yang kami terima dari Divhubinter Mabes Polri," tambahnya 

Polda NTT kemudian meningkatkan perkara ini ke penyidikan pada (4/3/2025). Pasalnya, penyidik Polda NTT meyakini ada dugaan pidana dalam peristiwa yang menyeret FWL. Kendati demikian, dalam peristiwa ini belum ditetapkan tersangka.

"Jadi perkara ini sekarang sudah tahap sidik, namun belum ditetapkan tersangka belum penetapan tersangka," tutur Patar.

Di samping itu, Kabid Humas Polda NTT, Kombes Henry Candra Novik menyatakan pihaknya bakal membawa FWL ke Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan oleh Divpropam Mabes Polri.

"Saat ini, Ditreskrimum Polda NTT sedang merencanakan pemeriksaan terhadap Kapolres Ngada nonaktif di Jakarta dalam waktu dekat," pungkas Henry.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper