Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga adanya modus praktik penggelembungan anggaran atau mark up dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk. atau BJB (BJBR).
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengakui bahwa penyidiknya turut mengendugs dugaan tersebut. Namun, dia enggan memerinci lanjut ihwal dugaan mark up yang tengah diusut itu.
"Diduga seperti itu lah. Nanti pada saat konferensi pers akan di-detailkan," ujarnya kepada wartawan, Rabu (12/3/2025).
Setyo menjelaskan, pengadaan iklan di BJB itu diduga menggunakan jasa agensi. Iklan-iklan dimaksud lalu dimuat atau disiarkan melalui media cetak hingga elektronik. Pengadaan itu diduga dilakukan pada periode 2021-2023.
Lembaga antirasuah lalu menduga dugaan korupsi pada pengadaan iklan di BJB itu merugikan keuangan negara hingga ratusa miliar rupiah. Setyo bahkan menyebut nilai kerugian itu ditaksir mencapai setengah dari anggaran untuk pengadaan tersebut.
"Ya [kerugian keuangan negaranya, red] lumayan cukup banyak juga, dari hampir sekian ratus miliar yang dianggarkan itu ada indikasi potensi kerugiannya bisa dikatakan mungkin sekitar setengahnya lah," ungkap pria yang pernah menjabat Direktur Penyidikan KPK itu.
Baca Juga
Berdasarkan pemberitaan Bisnis sebelumnya, KPK telah menetapkan total lima orang tersangka yang terdiri dari penyelenggara negara serta swasta. Terdapat dugaan bahwa kasus pengadaan iklan itu merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah.
"[Kerugian negara, red] ratusan miliar, angka persis saya lupa," ungkap Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto kepada wartawan, Selasa (11/3/2025).
Fitroh enggan memerinci lebih lanjut soal penyidikan yang saat ini tengah berjalan. Dia menyebut hanya penyidik yang memahami secara teknis dugaan korupsi yang disangkakan.
Di sisi lain, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengungkap bahwa pengadaan iklan BJB yang diduga dikorupsi berbentuk iklan media cetak maupun elektronik. Dia menyebut pengadaan itu dilakukan pada tahun anggaran 2021-2023.
"Pengadaan barang dan jasa berupa iklan BJB di media cetak maupun elektronik. [Periode, red] 2021 sampai dengan 2023," ungkapnya.
Sebelumnya, tim penyidik melakukan penggeledahan di beberapa tempat di Jawa Barat, Senin (10/3/2025). Salah satu lokasi yang digeledah adalah rumah mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.