Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bareskrim Bongkar Kasus LPG 3 Kg Oplosan di Bali, Pelaku Cuan Rp3,3 Miliar

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri bongkar kasus dugaan pengoplosan liquefied petroleum gas (LPG) di Kutri Gianyar, Bali.
Ilustrasi penjara/pid polda kepri
Ilustrasi penjara/pid polda kepri

Bisnis.com, JAKARTA - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri bongkar kasus dugaan pengoplosan liquefied petroleum gas (LPG) di Kutri Gianyar, Bali.

Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Nunung Syaifudin mengatakan dalam kasus ini pihaknya telah menetapkan empat tersangka berinisial GC, BK, MS, dan KS.

“Untuk keempat tersangka memiliki peran masing-masing dalam pengoplosan gas LPG tersebut,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (11/3/2025).

Nunung menjelaskan GC berperan sebagai pemilik membeli LPG tabung gas 3 kg subsidi yang masih berisi. Kemudian, tabung gas itu dioplos oleh tersangka BK dan MS ke tabung gas LPG non subsidi 12 kg dan 50 kg yang masih kosong.

Setelah tabung gas non subsidi penuh, tersangka KS sebagai sopir dump truck atau pikap kemudian mengirimnya ke pelanggan. Modus itu dilakukan oleh para tersangka selama empat bulan dan meraup untung Rp3,3 miliar.

“Para tersangka sudah melakukan bisnis haram tersebut selama 4 bulan terakhir dan meraup keuntungan dari penyalahgunaan tabung LPG 3 kg bersubsidi kurang lebih sebesar Rp3.375.840.000,” tambahnya.

Dia menambahkan, penyidik juga telah menyita barang bukti berupa 1.616 tabung gas LPG 3 kg bersubsidi, 900 tabung gas LPG non subsidi, 6 unit mobil truk dan losbak, serta peralatan lainnya yang digunakan sebagai alat untuk mengoplos dalam kasus ini.

Adapun, para tersangka terancam dengan jeratan Pasal 55 UU No.22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU No.6/2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.2/2022 tentang Cipta Kerja. 

Dengan demikian, empat tersangka itu terancam dengan penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper