Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bukan Cuma ASN, Prabowo Pastikan PPPK Dapat THR Lebaran

THR dan Gaji ke-13 tersebut diberikan bagi 9,4 juta Aparatur Negara, termasuk ASN, PNS, PPPK, TNI/Polri, hakim, dan pensiunan.
Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kebijakan THR & Gaji 13 bagi ASN, PPPK, Hakim, TNI Polri, & Pensiunan Tahun 2025 di Istana Negara, pada Selasa (11/3/2025). Youtube Setpres RI
Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kebijakan THR & Gaji 13 bagi ASN, PPPK, Hakim, TNI Polri, & Pensiunan Tahun 2025 di Istana Negara, pada Selasa (11/3/2025). Youtube Setpres RI

Bisnis.com, JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto resmi mengumumkan kebijakan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 untuk periode 2025. 

THR dan Gaji ke-13 tersebut diberikan bagi 9,4 juta Aparatur Negar yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 dan telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo.

Selain Aparatur Sipil Negara (ASN), Prabowo memastikan THR dan gaji ke-13 akan diberikan kepada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Hakim, prajurit TNI-Polri, serta para pensiunan. 

“THR dan gaji ke-13 akan diberikan kepada seluruh aparatur negara di pusat dan di daerah termasuk PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, prajurit TNI dan Polri, para hakim, serta para pensiunan dengan jumlah total mencapai 9,4 juta penerima,” ujar Prabowo di Istana Merdeka, Jakarta pada Selasa (11/3/2025). 

Presiden Prabowo mengatakan besaran THR dan gaji ke-13 yang diberikan kepada aparatur negara meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja sebesar 100% bagi ASN pusat, prajurit TNI-Polri, dan para hakim.

Sementara untuk ASN daerah, besaran diberikan dengan skema yang sama seperti ASN pusat, namun disesuaikan dengan kemampuan fiskal masing-masing daerah.

“Bagi pensiunan, diberikan sebesar uang pensiun bulanan,” ujar Presiden.

Lantas, kapan uang THR untuk seluruh aparatur negara diberikan? 

Prabowo juga menyebut bahwa THR bagi aparatur negara akan dicairkan dua minggu sebelum Hari Raya Idulfitri, tepatnya mulai Senin (17/3/2025).

Sementara itu, uang gaji ke-13 akan dibayarkan pada bulan Juni 2025 atau bertepatan dengan awal tahun ajaran baru sekolah.

Presiden Prabowo pun menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam membantu masyarakat, khususnya dalam menghadapi tingginya mobilitas dan konsumsi selama bulan Ramadan dan libur Idulfitri.

Sebelumnya, pemerintah juga telah mengeluarkan berbagai kebijakan, diantaranya penurunan harga tiket pesawat setidaknya sebesar 13-14 persen selama 2 minggu masa liburan Idulfitri dan penurunan harga tarif tol dan transportasi selama mudik Lebaran.

“Semoga dengan adanya kebijakan ini dapat membantu dalam mengelola kebutuhan selama mudik dan terutama libur Lebaran,” ucap Presiden.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper