Bisnis.com, JAKARTA — Pencairan Tunjangan Hari Raya atau THR 2025 bagi 9,4 juta aparatur negara, termasuk ASN, PPPK, Hakim, prajurit TNI/Polri hingga pensiunan hanya tinggal menghitung hari saja.
Pasalnya, Presiden Prabowo Subianto telah resmi meneken Peraturan Pemerintah (PP) No 11/2025 tentang kebijakan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 untuk aparatur negara.
“Masih terkait dengan IdulFitri, saya telah menandatangani PP Nomor 11 Tahun 2025 yang mengatur kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 bagi aparatur negara," ujarnya saat konferensi pers di Istana Merdeka pada Selasa (11/3/2025).
Prabowo berharap dengan adanya kebijakan ini dapat membantu dalam mengelola kebutuhan selama mudik dan selama libur Lebaran.
Tak hanya itu, dia turut menegaskan kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam membantu masyarakat, terkhusus dalam menghadapi tingginya mobilitas dan konsumsi selama bulan Ramadan dan libur Idul Fitri.
“Saya ucapkan terima kasih kepada Menteri Keuangan, Menteri PAN-RB yang telah bekerja keras untuk mempersiapkan hal-hal ini. Juga saya ucapkan terima kasih kepada semua aparatur negara, para hakim, dan prajurit TNI-Polri, di mana pun sedang bertugas,” pungkasnya.
Baca Juga
Lantas, berapa besaran dan jadwal pencairan THR 2025 untuk ASN, PNS, PPPK, TNI/Polri, hingga pensiunan? Yuk, simak lima fakta berikut:
5 Fakta THR ASN, TNI/Polri, Pensiunan
1. Besaran THR
Presiden Prabowo menerangkan bahwa Tunjangan Hari Raya/THR akan diberikan kepada seluruh aparatur negara, baik di pusat maupun daerah.
“Termasuk PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, prajurit TNI dan Polri, para hakim, serta para pensiunan dengan jumlah total mencapai 9,4 juta penerima,” ujarnya di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (11/3/2025).
Sementara itu, untuk besaran pemberiannya meliputi:
- ASN pusat, prajurit TNI, Polri, dan hakim: Meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja
- ASN daerah: Skemanya sama dengan ASN pusat, tetapi disesuaikan dengan kemampuan daerah masing-masing
- Pensiunan: Diberikan sebesar uang pensiun bulanan
2. Jadwal Pencairan THR
Presiden Prabowo Subianto mengumumkan Tunjangan Hari Raya/THR bagi seluruh aparatur negara akan dicairkan dua minggu sebelum Idul Fitri atau lebaran. Lebih tepatnya yakni mulai Senin, 17 Maret 2025.
Sementara itu, untuk pembayaran gaji ke-13 akan diberika pada Juni 2025 atau bertepatan dengan awal tahun ajaran baru sekolah. Prabowo berharap kebijakan tersebut dapat membantu kebetuhan selama lebaran.
“Semoga dengan adanya kebijakan ini dapat membantu dalam mengelola kebutuhan selama mudik dan terutama libur lebaran,” katanya di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (11/3/2025).
3. Kriteria Penerima THR
Presiden Prabowo Subianto menekankan pemberian Tunjangan Hari Raya atau THR dipastikan akan diberikan kepada seluruh aparatur negara, baik di pusat dan di daerah.
Aparatur negara ini meliputi Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI dan Polri, para hakim, hingga pensiunan. Total penerima mencapai 9,4 juta orang.
4. Total Anggaran THR
Pemerintah mengalokasikan total anggaran sebesar Rp65,9 triliun untuk kebutuhan Tunjangan Hari Raya/THR bagi seluruh aparatur negara di pusat dan di daerah, termasuk PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, prajurit TNI dan Polri, hakim, serta pensiunan.
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi (KLI) Kemenkeu Deni Surjantoro menyampaikan anggaran THR secara umum telah teralokasi dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.
Anggaran tersebut terbagi melalui anggaran pada Kementerian/Lembaga (K/L), Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA BUN), serta Transfer ke Daerah (TKD).
5. Gaji Ke-13 ASN
Tak hanya kebijakan Tunjangan Hari Raya/THR, Pemerintah juga menjelaskan soal pencairan gaji ke-13 untuk para aparatur negara. Rencananya, ini akan dibayarkan pada Juni 2025 atau bertepatan dengan awal tahun ajaran baru sekolah.
Presiden Prabowo menjelaskan gaji ke-13 yang diberikan kepada aparatur negara meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja sebesar 100% bagi ASN pusat, prajurit TNI/Polri, dan para hakim.
Sementara itu, bagi ASN daerah akan diberikan skema yang sama seperti ASN pusat, tetapi disesuaikan pula dengan kemampuan fiskal masing-masing daerah.