Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Menag Usul Masjid Buka 24 Jam untuk Jadi Rest Area selama Lebaran

Menag Nasaruddin Umar usul masjid dibuka 24 jam untuk jadi alternatif rest area bagi pemudik lebaran.
Menteri Agama Nasaruddin Umar. Dok Kemenag RI
Menteri Agama Nasaruddin Umar. Dok Kemenag RI

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar mengusulkan masjid dibuka 24 jam selama libur Lebaran Idulfitri 1446 H.

Ia menyampaikan, masjid dimanfaatkan sebagai posko alternatif 24 jam bagi para pemudik di sepanjang jalur mudik.

"Dalam menghadapi arus mudik, Kementerian Agama akan berkoordinasi dengan berbagai pihak. Salah satu kebijakan yang akan diusulkan adalah membuka masjid di sepanjang jalur mudik selama 24 jam," ungkap Menag dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri di Kantor Kemenko PMK, dikutip dari situs resmi Kemenag pada Selasa (11/3).

Dengan adanya kebijakan ini, Menag berharap para pemudik dapat beristirahat dengan nyaman di masjid tanpa harus menumpuk di rest area.

"Hal ini penting untuk mengurangi kepadatan di rest area atau SPBU, yang sering kali menjadi titik kemacetan akibat keterbatasan fasilitas," jelasnya.

Menag menambahkan, masjid yang dijadikan sebagai posko pemudik akan dilengkapi dengan fasilitas yang memadai, seperti toilet bersih dan tempat wudhu.

Jika memungkinkan, masjid juga akan menyediakan air minum serta makanan untuk berbuka puasa bagi pemudik yang sedang dalam perjalanan.

Lebih lanjut, Menag mengusulkan adanya rambu-rambu petunjuk arah menuju masjid di sepanjang jalur mudik.

Ia menilai bahwa keberadaan tanda ini penting agar pemudik yang ingin beristirahat di masjid tidak kesulitan menemukannya.

"Perlu adanya rambu penunjuk arah menuju masjid yang tersedia di jalur mudik. Jika lokasi masjid berada sedikit masuk ke dalam, diberikan tanda jarak, misalnya, masjid 100 meter di depan, atau masjid 20 meter ke kiri," tuturnya.

Namun pihak yang akan bertanggung jawab dalam pemasangan rambu tersebut, sebut Menag, masih akan dikoordinasikan lebih lanjut, apakah dari kepolisian atau instansi terkait lainnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper