Bisnis.com, JAKARTA — Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkap salah satu modus kasus minyak goreng MinyaKita yang diduga menggunakan takaran tidak sesuai label.
Dia mengatakan salah satu modusnya berkaitan dengan penggunaan label MinyaKita dalam distribusinya. Namun, label tersebut ternyata diduga dipalsukan.
"Kemudian juga ada yang menggunakan label MinyaKita, namun sebenernya palsu ini semua sedang kita proses," ujar Sigit di STIK, Jakarta, Senin (10/3/2025).
Dia menambahkan, pihaknya juga telah menggeledah tiga lokasi dalam kasus ini. Hanya saja, dia tidak menjelaskan secara detail terkait temuannya itu.
Namun demikian, Sigit menduga kuat bahwa dalam temuan Satgas Pangan Polri itu ada dugaan perbuatan melawan hukum.
"Kemungkinan akan kita lakukan penegakan hukum. Karena memang apa yang kita dapati yang isinya tidak sesuai kemasannya satu liter," pungkasnya.
Baca Juga
Sebelumnya, Kasatgas Pangan Polri, Brigjen Helfi Assegaf mengatakan kasus ini berkaitan dengan produk MinyaKita dengan label 1 liter, namun isinya hanya mencapai 700 ml sampai dengan 900 ml.
Dia menambahkan, produk MinyaKita yang tengah diusut itu diproduksi oleh tiga produsen yang berbeda mulai dari PT Artha Eka Global Asia, Depok; PT Tunas Agro Indolestari, Tangerang dan Koperasi Produsen Umkm Kelompok Terpadu Nusantara, Kudus.
Sebagai tindak lanjut, Helfi menyatakan bahwa pihaknya bakal melakukan proses penyelidikan lebih lanjut terkait dengan temuannya itu, termasuk dengan penyitaan barang bukti.