Hukuman Mati
Jaksa Agung ST Burhanuddin memastikan akan memperberat hukuman sembilan tersangka kasus korupsi tata kelola minyak mentah di PT Pertamina (Persero). Dia menjelaskan tidak menutup kemungkinan para tersangka juga akan dihukum mati.
Burhanuddin menjelaskan alasan sembilan tersangka itu diperberat hukumannya karena seluruh tersangka melakukan perbuatan pidana di masa Covid-19 yaitu tahun 2018-2023.
"Apakah ada hal-hal yang memberatkan dalam situasi Covid-19, dia [tersangka] melakukan perbuatan itu dan tentunya ancaman hukumannya akan lebih berat," tuturnya saat konferensi pers di Kejagung, Kamis (6/3).
Ketentuan mengenai pemberatan hukuman bagi para koruptor yang melakukan tindak pidana saat Covid-19 tersebut tertuang dalam pasal 2 Undang-Undang Tipikor ayat (2).
Pasal itu menyebutkan bahwa tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan kepada terdakwa.
Maka dari itu, Burhanuddin mengemukakan bahwa pihaknya masih mendalami peran sembilan tersangka dalam perkara korupsi tata kelola minyak mentah di Pertamina.
Baca Juga
"Dalam kondisi demikian [Covid-19] bisa-bisa hukuman mati. Tapi kita akan lihat dulu bagaimana hasil penyidikan ini," ujarnya.