Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Siap-siap! Ini Jadwal Pencairan THR PNS 2025

Mengetahui jadwal pencarian THR PNS 2025 bisa bermanfaat buat Anda yang sudah menunggu tunjangan hari raya.
Jadwal pencairan THR PNS 2025. Ilustrasi THR dan Gaji ke-13 untuk PNS. Dok Freepik
Jadwal pencairan THR PNS 2025. Ilustrasi THR dan Gaji ke-13 untuk PNS. Dok Freepik

Bisnis.com, JAKARTA - Mengetahui jadwal pencarian THR PNS 2025 bisa bermanfaat buat Anda yang sudah menunggu tunjangan hari raya.

THR merupakan singkatan dari Tunjangan Hari Raya. Sesuai dengan namanya, pencairan THR akan dilakukan sebelum hari raya dilaksanakan.

Pada bulan Februari 2025 lalu, Presiden Prabowo Subianto memastikan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai swasta akan segera dicairkan.

Pengumuman ini disampaikan dalam konferensi pers di Istana Merdeka, Jakarta, pada Senin 17 Februari 2025.

Keputusan ini diambil untuk membantu karyawan dalam memenuhi kebutuhan tambahan selama momen perayaan.

Pemberian THR telah diatur dalam regulasi pemerintah, yang mewajibkan perusahaan maupun instansi untuk menyalurkannya sesuai ketentuan yang berlaku.

Bagi ASN, THR biasanya diberikan oleh pemerintah pusat atau daerah, sementara pegawai swasta mendapatkannya dari perusahaan masing-masing. Kepatuhan terhadap regulasi ini diawasi secara ketat agar hak pekerja tetap terlindungi.

Lantas, kapan jadwal pencairan THR untuk PNS?

Dilansir dari Antaranews, Presiden Prabowo Subianto telah mengatakan bahwa pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai swasta akan dilakukan pada Maret 2025.

Keputusan ini bertujuan untuk memastikan bahwa para pekerja dapat memenuhi kebutuhan mereka menjelang perayaan Idul Fitri.

Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 1017 Tahun 2024, Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah diperkirakan jatuh pada 31 Maret hingga 1 April 2025.

Mengacu pada hal tersebut, THR untuk PNS di Indonesia kemungkinan akan dilakukan sebelum itu.

Khusus bagi pegawai swasta, pencairan THR diwajibkan paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran.

Dengan demikian, pembayaran diharapkan sudah dilakukan sekitar 24 atau 25 Maret 2025. Pemerintah mengimbau perusahaan untuk mematuhi aturan ini guna menjamin kesejahteraan karyawan dan kelancaran perayaan Idul Fitri.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper