Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemenag Bagi-bagi 100 Ton Kurma dari Raja Salman, Siapa yang Dapat?

Kemenag bagi-bagi 100 ton kurma pemberian Raja Salman sebelum Ramadan tiba.
Pedagang menata kurma dagangannya di Pasar Tanah Abang, Jakarta. Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Pedagang menata kurma dagangannya di Pasar Tanah Abang, Jakarta. Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) menerima 100 ton kurma dari Raja Arab Saudi Salman bin Abdul Aziz.

Kurban tersebut telah didistribusikan kepada masyarakat sejak 21 Februari 2025, termasuk masjid-masjid besar.

“Kurma ini merupakan hibah dari Kerajaan Arab Saudi kepada bangsa Indonesia melalui Kementerian Agama. Kementerian Agama kemudian mendistribusikannya secara proporsional kepada berbagai entitas masyarakat Indonesia, termasuk masjid-masjid besar seperti Istiqlal dan beberapa masjid lainnya,” ujar Sekjen Kemenag Kamaruddin, Jumat (21/2/2025), dikutip dari situs Kemenag. 

Adapun dalam distribusinya, kurma tersebut telah dikemas dua kilo per bungkus. Di mana setiap sepuluh bungkus, dikemas dalam satu duz.

Kini, Kemenag mengonfirmasi bahwa kurma pemberian Raja Arab Saudi tersebut telah habis dibagi kepada masyarakat.

“Alhamdulillah, secara simbolis, kurma sudah diberikan oleh Sekjen Kemenag Prof Dr. Phil Kamarudin Amin, MA kepada sejumlah pihak pada 21 Fabruari 2025. Sejak kemarin, seluruh stok kurma yang ada sudah didistribukan dan saat ini sudah habis,” terang Kepala Biro Umum pada Setjen Kementerian Agama Fesal Musaad di Jakarta, Rabu (26/2).

Adapun distribusi kurma ditargetkan selesai sebelum Ramadan agar bisa memberikan manfaat kepada masyarakat untuk berbuka puasa.

“Jumlah 100 ton mungkin kelihatan banyak, tapi minat masyarakat juga sangat besar. Kami mohon maaf kalau tidak semua mendapatkan bagian,” ujar Fesal.

Distribusi kurma Raja Salman ini antara lain diberikan kepada perwakilan lembaga-lembaga mitra di antaranya Muhammadiyah, Nahdlatul Ulama, Dewan Masjid Indonesia (DMI), masjid, majelis ta’lim, Pondok Pesantren, Badan Wakaf Indonesia termasuk DPR yang akan distribusikan kepada masyarakat.

"Banyak juga masyarakat yang datang langsung dengan membawa surat permohonan dari pengurus masjid atau lembaga pendidikan,” sebut Fesal.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper