Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nasib Sritex Diumumkan Besok, Karyawan Mulai Isi Surat PHK

Nasib Sritex akan diumumkan besok oleh kurator. Sementara itu karyawan telah mengisi surat PHK.
Tim kurator dalam kasus kepailitan Sritex memberikan keterangan kepada wartawan usai menggelar konferensi pers pada Senin (13/1/2025) malam di Kota Semarang/Bisnis-Muhammad Faisal Nur Ikhsan.
Tim kurator dalam kasus kepailitan Sritex memberikan keterangan kepada wartawan usai menggelar konferensi pers pada Senin (13/1/2025) malam di Kota Semarang/Bisnis-Muhammad Faisal Nur Ikhsan.

Bisnis.com, JAKARTA -- Proses pengurusan kepailitan PT Sri Rejeki Isman Tbk alias Sritex terus berlangsung. Kabar terbaru, karyawan emiten tekstil berkode SRIL itu telah mengisi surat pemutusan hubungan kerja alias PHK.

Sritex telah berstatus pailit sejak tahun lalu. Sejumlah upaya dilakukan guna mencari titik temu antara kurator, debitur dan kreditur. Terakhir, kurator dan debitur diberikan waktu untuk melakukan mediasi selama 21 hari. Hasil mediasi itu akan diumumkan besok, Jumat (28/2/2025).

"Nanti akan kami beritahukan di tanggal 28 Februari," kata kurator kepada Bisnis, Rabu kemarin.

Sementara itu, melansir Antara, karyawan  Sritex mulai mengisi surat pemutusan hubungan kerja (PHK) imbas dari putusan pailit.

"Itu tadi pada ngisi sebagian. Kalau di-PHK kan ada suratnya," kata Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) PT Sritex Widada.

Dia mengatakan selain mengisi surat PHK, para karyawan melengkapi syarat agar bisa mencairkan jaminan hari tua (JHT). "Jadi JHT supaya segera cair," katanya.

Terkait dengan kewajiban kantor untuk menggaji karyawan, ia berharap, bulan ini dilakukan secara tepat waktu.

"Biasanya kan molor-molor, kemarin molor delapan hari. Yang molor gaji bulan Februari, tapi ya terus dibayarkan. Diharapkan gajian bulan depan jangan sampai terlambat lagi. Karyawan molor gajinya itu bikin repot, kan buat bayar utang, angsuran," katanya.

Ia mengatakan jumlah buruh dan karyawan Sritex 6.660 orang. Dia mengatakan pengisian surat PHK untuk mengurus jaminan kehilangan pekerjaan.

"Karyawan sudah menerima surat PHK untuk mencari jaminan kehilangan pekerjaan, pesangon kan juga harus terdata. Tapi ini belum selesai kok," katanya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper