Bisnis.com, JAKARTA — Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta telah menjatuhkan vonis di tingkat banding terhadap sejumlah terdakwa dalam perkara korupsi timah di IUP PT Timah Tbk. (TINS).
Salah satu yang telah divonis PT Jakarta yaitu Direktur Utama PT Sariwiguna Binasentosa (SBS) Robert Indarto. Hukuman Robert diperberat menjadi 18 tahun penjara dengan denda Rp1 miliar subsider enam bulan. Sebelumnya, Robert hanya divonis pidana 8 tahun oleh PN Tipikor.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Robert Indarto dengan pidana penjara selama 18 tahun dan denda sejumlah Rp1 miliar," dalam amar putusan PT Jakarta dikutip Rabu (26/2/2025).
Selain pidana badan, terdakwa kasus yang merugikan negara Rp300 triliun itu juga harus membayar uang pengganti Rp1,9 triliun subsider 10 tahun penjara.
Emil Ermindra
Hakim PT Jakarta telah menambah vonis mantan Direktur Keuangan PT Timah Emil Ermindra menjadi 20 tahun penjara dengan denda Rp1 miliar subsider enam bulan. Sebelumnya, Emil Ermindra hanya divonis 8 tahun oleh PN Tipikor.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Emil Ermindra dengan pidana penjara selama 20 tahun dan pidana denda kepada terdakwa Rp1 miliar," dalam amar putusan PT Jakarta dikutip Rabu (26/2/2025).
Baca Juga
Selain itu, mantan pejabat direksi PT Timah ini diwajibkan membayar uang pengganti Rp493 miliar dengan ketentuan apabila tidak bisa dibayar maka akan diganti enam tahun penjara.
Kwang Yung
Selain Emil dan Robert, hakim PT Jakarta juga memutuskan untuk menambah hukuman mantan Komisaris CV Venus Inti Perkasa (VIP) Kwang Yung alias Buyung telah ditambah menjadi 10 tahun penjara dan denda Rp750 juta dengan subsider enam bulan.
Dalam catatan Bisnis, hukuman itu lebih tinggi dibandingkan dengan vonis PN Tipikor yang memutuskan untuk menghukum Buyung selama 5 tahun penjara.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Kwan Yung alias Buyung tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun,” dalam amar putusan PT Jakarta dikutip Rabu (26/2/2025).