Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Khusus berinisial MH jadi tersangka perkara gratifikasi meskipun belum diikuti dengan penahanan.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu mengemukakan bahwa MH ditetapkan tersangka karena telah memeras dua perusahaan sebesar Rp150 juta untuk masing-masing perusahaan.
Pemerasan itu dilakukan untuk mendukung acara anak kandung tersangka MH yang digelar 13 Desember 2016 silam.
"Jadi pada budget proposal tertera nomor rekening BRI dan nomor handphone atas nama FP dengan permintaan sejumlah Rp150.000.000," tuturnya di KPK Jakarta, Selasa (25/2/2025).
Asep menjelaskan setelah ditelusuri, ada beberapa uang yang masuk ke rekening atas nama FPH yang diduga berasal dari pemberian gratifikasi dari wajib pajak Kantor Wilayah Pajak Jakarta Khusus maupun dari Pegawai KPP Penanaman Modal Asing sebesar Rp300 juta.
Menurutnya, sepanjang tahun 2016-2017, total dana yang masuk ke rekening BRI milik FPV berkaitan dengan pelaksanaan seluruh fashion show F.H. POUR HOMME yang berasal dari perusahaan ataupun perorangan yang menjadi wajib pajak dari Kantor Wilayah Pajak Jakarta Khusus adalah sebesar Rp387 juta.
Baca Juga
Sementara dana yang masuk untuk acara tersebut yang berasal dari perusahaan ataupun perorangan yang bukan wajib pajak Kantor Wilayah Pajak Jakarta Khusus adalah sebesar Rp417 juta.
Asep mengungkapkan seluruh penerimaan gratifikasi berupa sponsorship pelaksanaan fashion show FH POUR HOMME adalah sebesar Rp804 juta, di mana perusahaan-perusahaan tersebut menyatakan tidak mendapat keuntungan atas pemberian uang sponsorship untuk kegiatan fashion show.
"Bahwa pada periode 2014-2022, MH diduga beberapa kali menerima sejumlah uang dalam bentuk valas dolar Amerika dari beberapa pihak terkait melalui Budi Satria Atmadi," kata Asep.