Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mahkamah Konstitusi Perintahkan KPU Tasikmalaya Gelar Pilkada Ulang

Mahkamah Konstitusi perintahkan KPU Tasikmalaya untuk menggelar Pilkada ulang setelah calon bupati Ade Sugianto didiskualifikasi.
Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo mengamati kacamata saat memimpin sidang pengucapan putusan sela (dismissal) sengketa Pilkada 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (4/2/2025). ANTARA FOTO/Bayu Pratama S
Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo mengamati kacamata saat memimpin sidang pengucapan putusan sela (dismissal) sengketa Pilkada 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (4/2/2025). ANTARA FOTO/Bayu Pratama S

Bisnis.com, JAKARTA- Mahkamah Konstitusi perintahkan KPU Tasikmalaya untuk menggelar Pilkada ulang setelah calon bupati Ade Sugianto didiskualifikasi.

Selain itu, Mahkamah Konstitusi meminta KPU Kabupaten Tasikmalaya memungut suara ulang tanpa calon bupati Ade Sugianto, sementara calon wakil bupati pasangannya yaitu Iip Miftahul Paoz tetap boleh mengikuti Pilkada Tasikmalaya. 

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo telah  mengabulkan permohonan pemohon untuk mendiskualifikasi Ade Sugianto di Pilkada Serentak 2024. 

Suhartoyo juga membatalkan keputusan KPU Kabupaten Tasikmalaya Nomor 2689 yang menetapkan paslon Ade Sugianto dan Iip Miftahul Paoz keluar sebagai pemenang di Pilkada Serentak 2024 ter tanggal 6 Desember 2024.

Suhartoyo juga memerintahkan partai politik mengusung paslon Ade Sugianto dan Iip Miftahul Paoz agar mencari pengganti Ade Sugianto dalam mengungutan suara ulang nanti.

"KPU harus berkoordinasi dan melakukan supervisi dengan KPU Jawa Barat dan KPU Tasikmalaya untuk pelaksanaan amar putusan ini," tuturnya di Jakarta, Senin (24/2/2025).

Tidak hanya itu, Suhartoyo juga perintahkan Polda Jawa Barat untuk melakukan proses pengamanan selama pilkada ulang digelar di Tasikmalaya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper