Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) buka suara terkait aksi unjuk rasa para pengemudi ojek online (driver ojol) yang menuntut hak tunjangan hari raya (THR). Adapun, aksi demonstrasi ini bakal dihelat di Kantor Kemnaker, Jakarta, Senin (17/2/2025).
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan bahwa aksi unjuk rasa yang dilakukan para driver ojol besok, Senin (17/2/2025), merupakan hak setiap warga negara. Selain itu, dirinya juga menghargai aksi tersebut.
“Kami tentu sangat menghargai langkah mereka tersebut. Bagaimanapun hak menyampaikan pendapat merupakan hak setiap warga negara yang dilindungi konstitusi,” kata Yassierli kepada Bisnis, Minggu (16/2/2025).
Yassierli juga meyakini aksi unjuk rasa driver ojol yang menuntut hak THR akan berjalan kondusif dan konstruktif.
Adapun pada pekan lalu, Yassierli mengeklaim bahwa secara terpisah Kemnaker sudah melakukan tiga kali pertemuan dengan perwakilan driver online dan kurir online dari lintas organisasi-serikat pekerja.
Selain itu, Kemnaker juga sudah dua kali mengadakan pertemuan dengan beberapa perwakilan pengusaha aplikasi digital platform untuk mendengarkan aspirasi driver ojol terkait kebijakan THR.
Baca Juga
Adapun, Menaker Yassierli memastikan pemerintah melalui Kemnaker akan mengeluarkan kebijakan perihal THR untuk driver ojol dalam waktu dekat.
“InsyaAllah kami sangat memahami aspirasi mereka dan tentunya dalam waktu dekat kami akan mengeluarkan kebijakan sehubungan dengan aspirasi mereka tersebut,” tuturnya.
Demo Tuntut THR
Dihubungi terpisah, Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) Lily Pujiati membenarkan bahwa para pengemudi online akan menggelar demo untuk menuntut THR pada besok, Senin (17/2/2025).
“Iya [driver ojol akan melakukan demonstrasi], tuntutan utama soal THR,” kata Lily kepada Bisnis, Minggu (16/2/2025).
Selain THR, tuntutan aksi lainnya adalah terkait potongan yang terlalu tinggi bagi para driver ojol. Serta, menuntut untuk menghapus upah murah pada program layanan Aceng dan Slot.
“Ada program namanya Aceng, upahnya murah jarak jauh maupun dekat Rp5.000. [Layanan] Slot itu ada aturanya per wilayah dan per jam, kalau tidak mengikuti wilayah dan jam yang sudah ditentukan,” jelasnya.
Lily menyebut bahwa program ini bersifat memaksa para driver ojol untuk bekerja di tempat atau wilayah lain dan jauh dari lokasi rumah. “Padahal tidak semua wilayah ramai dan diupah murah,” ungkapnya.
Tak Punya Dasar Hukum
Sementara itu, Pengamat Ketenagakerjaan dari Universitas Indonesia (UI) Payaman Simanjuntak memandang bahwa tuntutan THR untuk driver ojol tidak memiliki dasar hukum yang jelas. Sebab, banyak driver ojol yang bekerja sebagai pekerjaan sampingan.
“Tuntutan THR belum ada landasan hukumnya. Siapa saja yang berhak mendapat THR? Banyak pengemudi online sebagai kerja sambilan atau kerja tambahan,” kata Payaman kepada Bisnis, Minggu (16/2/2025).
Menurutnya, SPAI lebih baik mendorong pemerintah mempertemukan kedua belah pihak, yakni para wakil pengemudi online dengan provider untuk menyepakati hubungan kerja, bukan melakukan aksi demonstrasi menuntut THR.
Untuk itu, Payaman menekankan bahwa pemerintah perlu segera mengatur hubungan kerja antara pengemudi online dengan provider.
Dia menjelaskan, jika hubungan kerja kedua pihak disebut bermitra, maka pengemudi dan provider adalah pengusaha. Artinya, lanjut dia, mereka memiliki hak dan kewajiban yang jelas, termasuk pembayaran iuran BPJS dan persentase bagian pengemudi.
“Demikian juga bila hubungan kerja mereka sebagai pemberi kerja dan pekerja bagi hasil, disepakatilah hak dan kewajiban masing-masing pihak, termasuk THR,” pungkasnya.