Bisnis.com, JAKARTA — Emiten produsen air minum lokal PT Tri Banyan Tirta Tbk. (ALTO) digugat oleh tiga pihak di Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat terkait dengan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, tiga gugatan PKPU terhadap ALTO didaftarkan pada hari yang sama yakni 5 Februari 2025.
Masing-masing gugatan PKPU didaftarkan dengan Nomor 24/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Jkt.Pst yakni dari PT Sentralindo Teguh Gemilang, No.25/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Jkt.Pst dari Dimitri Tjandera serta No.26/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Jkt.Pst dari PT Suryasukses Adi Perkasa.
"Klasifikasi perkara: Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Termohon: PT Tri Banyak Tirta Tbk.," bunyi informasi yang dimuat di SIPP PN Jakarta Pusat, dikutip Kamis (13/2/2025).
Adapun ketiga perkara PKPU itu sudah masuk ke tahap persidangan. Ketiga pihak Pemohon meminta Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat untuk mengabulkan seluruh permohonan PKPU yang diajukan terhadap Termohon, yakni ALTO.
"Menyatakan Termohon PT Tri Banyan Tirta Tbk. dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang selama 45 hari terhitung sejak Putusan a quo diucapkan," bunyi petitum ketiga permohonan PKPU tersebut.
Baca Juga
Kemudian, ketiga Pemohon turut mengajukan masing-masing mengajukan kurator dari Kementerian Hukum untuk juga menjadi tim pengurus harta debitur. Mereka adalah Kevin Kogin, Yusuf Fachrurrozi dan Ayu Puspita Sari (PT Sentralindo Teguh Gemilang).
Lalu, Vingky Engeny Saripah Intang (Dimitri) serta Tiur Henny Monica, Arie Achmad dan Leander Elian Zunggaval (PT Suryasukses Adi Perkasa).
TANGGAPAN ALTO
Adapun dalam dokumen keterbukaan di Bursa Efek Indonesia (BEI), Corporate Secretary Huda Nardono mengatakan bahwa ketiga gugatan PKPU terhadap perusahaan dilatarbelakangi oleh tunggakan tagihan dari supplier.
Meski demikian, Huda mengeklaim bahwa kondisi likuiditas perusahaan secara konsolidasi relatif masih terjaga. Hal itu dilihat dari jumlah aset yang dimiliki dibandingkan dengan liabilitas masih lebih besar.
"Namun secara current ratio, Perseroan memiliki cash flow yang masih lebih ketat dan Perseroan masih berupaya untuk mengurangi biaya-biaya operasional dan produksi yang tidak produktif," ujarnya dikutip dari dokumen keterbukaan.
Adapun ALTO mengungkap secara terperinci tunggakan yang ditagihkan oleh ketiga pemohon PKPU. Sebesar Rp6,9 miliar merupakan tagihan dari PT Sentralindo Teguh Gemilang jatuh tempo Juli 2024. Sementara itu tagihan dari Suryasukses Adi Perkasa senilai Rp1,18 miliar.