Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Vonis Mantan Bos PT Timah Riza Pahlevi Ditambah jadi 20 Tahun

Ketua Majelis Hakim PT Jakarta menambah vonis mantan Bos PT Timah Riza Pahlevi justru ditambah jadi 20 tahun.
Mantan Direktur Utama PT Timah Tbk. (TINS), Mochtar Riza Pahlevi dalam sidang kasus korupsi timah di PN Tipikor, Jakarta Selatan, Senin (30/12/2024)/Bisnis-Anshary Madya Sukma
Mantan Direktur Utama PT Timah Tbk. (TINS), Mochtar Riza Pahlevi dalam sidang kasus korupsi timah di PN Tipikor, Jakarta Selatan, Senin (30/12/2024)/Bisnis-Anshary Madya Sukma

Bisnis.com, JAKARTA — Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta menambah vonis Mantan Direktur Utama PT Timah Tbk. (TINS) Mochtar Riza Pahlevi menjadi 20 tahun di kasus timah.

Ketua Majelis Hakim Catur Iriantoro mengatakan pihaknya telah menerima permintaan banding dari jaksa penuntut umum terkait lamanya pidana Riza Pahlevi.

"Menjatuhkan pidana penjara selama 20 tahun dan pidana denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan," ujarnya dalam sidang banding, di PT Jakarta, Kamis (13/2/2025).

Selain pidana badan, hakim juga membebankan uang pengganti terhadap Riza Pahlevi sebesar Rp493,39 miliar dengan subsider enam tahun penjara.

Adapun, hal yang memberatkan hukuman itu yakni Riza selaku Dirut PT Timah periode 2016-2021 telah menginisiasi kerja sama penambangan timah ilegal di wilayah IUP PT Timah.

"Akibat aktivitas penambangan timah ilegal, telah menyebabkan kerugian negara maupun kerugian lingkungan," imbuh Catur.

Selain itu, hakim juga dalam putusannya menekankan bahwa Riza Pahlevi tidak memiliki hal yang meringankan dalam kasus tersebut.

Dalam catatan Bisnis, putusan itu lebih berat dari vonis PN Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) sebelumnya. Sebab, PN Tipikor hanya memvonis Riza Pahlevi Tabrani sebesar 8 tahun dengan denda Rp750 juta subsider enam bulan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper