Bisnis.com, JAKARTA - Pengacara Razman Arif Nasution optimistis laporan yang dilayangkan pihak Pengadilan Negeri Jakarta Utara atas dirinya ke Polisi bakal ditolak.
Razman menilai bahwa tiga pasal yang dijadikan bahan pelaporan PN Jakarta Utara terhadap dirinya tidak akan bisa membawanya ke proses hukum berikutnya.
Pasalnya, menurut Razman, pasal pertama itu Pasal 335 terkait pengancaman dengan kekerasan.
"Itu tidak akan masuk ya, pasti tidak akan masuk," tuturnya di Jakarta, Selasa (11/2).
Selanjutnya, kata Razman adalah Pasal 217 KUHP tentang menimbulkan kegaduhan di pengadilan. Menurutnya, jika sidang yang digelar gaduh, maka Majelis Hakim tidak bisa masuk ke ruang persidangan.
"Ingat, sidang itu diskors. Kan kalau terjadi kegaduhan sidang, ketua majelis hakim gak bisa masuk bos, tapi dia masuk dan duduk tertib kan," katanya.
Tidak hanya itu, Razman juga akan dijerat dengan Pasal 207 KUHP tentang menghina penguasa atau badan hukum di Indonesia.
"Apalagi pasal ini, gak masuk," ujarnya.
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara resmi melaporkan pengacara Razman Arif Nasution dan rekannya ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
Humas PN Jakut, Maryono mengatakan pelaporan ini dilandasi peristiwa keributan antara Razman Arif Nasution dengan Hotman Paris Hutapea yang terjadi di ruang sidang pada (6/2/2025).
"Atas kejadian pada hari Kamis tanggal 6 Februari kemarin, menuai pro dan kontra ya. Namun demikian, sikap dari lembaga kami sudah melaporkan kejadian tersebut," ujarnya di Bareskrim, Jakarta, Selasa (11/2/2025).
Dia menambahkan, laporan ini juga dilakukan atas perintah dari Mahkamah Agung (MA) yang menilai keributan itu sebagai perbuatan yang tidak pantas.
Selain itu, tindakan ini juga dapat dikategorikan merendahkan dan melecehkan marwah pengadilan atau contempt of court.
"Ini perintah. Perintah. Perintah mahkamah agung sendiri. Jadi, atas kejadian itu kami juga tidak diam," imbuhnya.
Adapun, PN Jakut juga melaporkan Razman dkk dengan tiga pasal, mulai dari Pasal 335 KUHP, Pasal 207 KUHP dan Pasal 217 KUHP. Laporan ini teregister dengan nomor STTL/70/II/ 2025/Bareskrim Polri.
Di samping itu, Maryono juga menekankan bahwa laporan kepolisian ini tidak akan mengganggu agenda persidangan dugaan pencemaran nama Hotman Paris.
Duduk sebagai terdakwa dalam kasus itu yakni Razman dan mantan asisten pribadi Hotman Paris, Iqlima Kim.
"Tidak. Kita tetap sesuai jadwal. Kita agendakan pemeriksaan perkara atas nama Pak Razman dengan Iqlima tetap hari Kamis tanggal 20. Lanjut pemeriksaannya," pungkas Maryono.