Bisnis.com, JAKARTA — Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung mengakui tak ada kendala kinerja di Kementerian ESDM, usai tiga ruangan di Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas) digeledah oleh Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung).
Perlu diketahui, penggeledahan ruangan Ditjen Migas itu terkait dengan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada periode 2018-2023.
“Dari kementerian tetap berjalan normal. Ini ada kegiatan-kegiatan rutin yang ada di kementerian ya kita tetap melaksanakan kegiatan sesuai dengan apa yang dilaksanakan selama ini,” ujarnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (11/2/2025).
Yuliot melanjutkan pihaknya tentu mengikuti proses hukum yang berlaku. Dia juga mengeklaim subjek-subjek yang dilakukan pemeriksaan akan menjalaninya dengan kooperatif.
“Jadi kami mengikuti proses hukum yang berlaku, dengan adanya pemeriksaan oleh Kejagung ada subjek-subjek yang dilakukan pemeriksaan, ya tentu kita akan mematuhi dan juga akan sangat kooperatif dengan proses hukum yang ada,” pungkasnya.
Dalam catatan Bisnis, penggeledahan dilakukan pada Senin (10/2/2025) sekitar pukul 11.00 WIB. Aksi penegakan hukum itu rampung pukul 18.40 WIB.
Baca Juga
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan kasus ini bermula saat pemerintah mengeluarkan Permen ESDM No.42/2018 tentang prioritas pemanfaatan minyak bumi untuk pemenuhan kebutuhan dalam negeri.
“Dengan tujuan PT Pertamina diwajibkan untuk mencari minyak yang diproduksi dalam negeri untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) swasta,” ujarnya, Senin (10/2/2025).
Adapun, saat ini dari tiga ruangan yang digeledah itu telah disita lima dus dokumen, barang bukti elektronik berupa handphone sebanyak 15 unit dan ada satu unit laptop dan empat soft file.
“Nah, sekarang barang-barang tersebut sedang dalam perjalanan dan tentu akan dilakukan tindakan-tindakan selanjutnya dalam rangka membuat terang dari tindak pidananya,” imbuhnya.