Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Paduan Menggunakan Coretax

Berikut adalah tutorial menggunakan Coretax yang tetap dilanjutkan oleh Ditjen Pajak.
Hesti Puji Lestari,Surya Dua Artha Simanjuntak
Selasa, 11 Februari 2025 | 10:37
Coretax/DJP
Coretax/DJP

Bisnisc.com, JAKARTA - Berikut adalah tutorial menggunakan Coretax yang tetap dilanjutkan oleh Ditjen Pajak.

Sebagaimana diketahui, Komisi XI DPR meminta Direktorat Jenderal Pajak menunda implementasi penuh sistem inti administrasi perpajakan alias Coretax.

Alasannya karena sistem administrasi perpajakan ini masih ditemukan banyak permasalahan. Nantinya, Coretax pun akan berjalan bersama sistem lama.

Meski demikian, pada akhirnya disepakati Direktorat Jenderal Pajak menerapkan sistem perpajakan yang lama seperti DJP Online, e-Faktur Desktop, dan lain-lain sembari Coretax tetap berjalan.

"Jadi kita menggunakan dua sistem ya," ujar Suryo Utomo dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Senin (10/2/2025).

Panduan Menggunakan Coretax

  • Dilansir dari Buku Panduan Coretax yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pajak, Wajib Pajak dapat mengakses Coretax melalui laman resmi DJP: https://www.pajak.go.id.
  • Wajib pajak dapat melakukan pendaftaran secara mandiri dengan mengeklik Daftar disini.
  • Wajib pajak atau calon wajib pajak yang akan melakukan permintaan akses digital ke Coretax, dapat memilih Aktivasi Akun Wajib Pajak.
  • Wajib Pajak yang lupa password dapat dengan mudah melakukan reset password melalui Lupa Kata Sandi?
  • Nantinya, laman akan beralih ke Halaman Profil Wajib Pajak

Hal-hal yang perlu diperhatikan di Halaman Profil Wajib Pajak

  • Data profil WP lengkap, 360 derajat di Coretax yang dapat dilihat baik dari sisi fiskus maupun WP (Transparansi Akun Wajib Pajak).
  • Update profil dapat dilakukan secara mandiri di Portal Wajib Pajak.
  • Kerahasiaan data lebih terjamin karena terdapat fitur manajemen akses.
  • Akun Wajib Pajak hanya dapat diakses oleh yang berhak.
  • Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) di dalam Portal Wajib Pajak dapat berperan sebagai diri sendiri atau sebagai Wakil/Pengurus/Kuasa Wajib Pajak sehingga tidak perlu sharing password.
  • Wakil/Pengurus/Kuasa Wajib Pajak hanya dapat mengakses akun Wajib Pajak yang dikuasakan sesuai dengan kewenangan yang diberikan.

Terdapat beberapa fitur baru pada halaman profil wajib pajak, antara lain:

  • Status saldo perpajakan pada Buku Besar Wajib Pajak
  • Daftar kode billing yang belum dibayar
  • Daftar draft SPT yang belum disampaikan
  • Daftar kewajiban perpajakan
  • Daftar kasus aktif terkait Wajib Pajak, contoh: permohonan yang diajukan, respon Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan
    (SP2DK), dsb.
  • Daftar fasilitas perpajakan yang dimiliki Wajib Pajak

Menggunakan Coretax...

Halaman
  1. 1
  2. 2

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper