Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah sedang menyiapkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Kawasan Aglomerasi sebagai langkah strategis dalam pengelolaan pembangunan kawasan metropolitan di Indonesia.
Rancangan ini disusun berdasarkan Pasal 60 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta dan masuk dalam Program Penyusunan Peraturan Presiden Tahun 2025, sebagaimana diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 2025 yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 24 Januari 2025 lalu.
Kementerian Dalam Negeri ditunjuk sebagai pemrakarsa dalam penyusunan peraturan ini. RPP ini bertujuan untuk memberikan dasar hukum yang lebih kuat bagi pengelolaan dan pembangunan kawasan aglomerasi di Indonesia, terutama dalam hal perencanaan tata ruang, pendanaan, dan koordinasi antarwilayah.
Beberapa aspek penting yang diatur dalam rancangan ini meliputi penetapan wilayah yang akan mengatur ruang lingkup kawasan aglomerasi, termasuk kemungkinan perubahan cakupan wilayah administrasi.
Termasuk, penyusunan rencana induk dan tata Ruang dalam menetapkan prosedur dalam menyusun rencana induk pembangunan kawasan aglomerasi dan rencana tata ruang kawasan aglomerasi.
Kemudian, pengendalian konsistensi tata ruang untuk memastikan keselarasan antara RTRW Provinsi, RTRW Kabupaten/Kota, dan RDTR dengan RTRW kawasan aglomerasi.
Baca Juga
Lalu, adanya koordinasi pembangunan dengan mengatur mekanisme kerja sama antara kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan antardaerah dalam kawasan aglomerasi.
Serta, akan adanya Badan Layanan Bersama demi menentukan tata cara pembentukan dan pengelolaan badan layanan bersama sebagai penyedia layanan lintas daerah.
Aturan ini juga akan mendorong kerja sama Khusus Antardaerah guna mengatur skema kerja sama antar daerah dan antara daerah dengan kementerian/lembaga dalam kawasan aglomerasi.
Termasuk, pendanaan pembangunan dengan menyusun strategi pembiayaan untuk proyek pembangunan di kawasan aglomerasi. Dan monitoring dan evaluasi dalam menetapkan prosedur pemantauan dan penilaian efektivitas pembangunan serta penataan ruang di kawasan aglomerasi.
Beberapa aspek penting yang diatur dalam rancangan ini meliputi:
1. Penetapan ruang lingkup wilayah administrasi yang masuk ke dalam kawasan aglomerasi beserta pengaturan perubahan cakupan wilayah administrasi kawasan aglomerasi;
2. Tata cara penyusunan rencana induk pembangunan kawasan aglomerasi dan tata cara penyusunan rencana tata ruang kawasan aglomerasi;
3. Pengendalian pelaksanaan rencana induk pembangunan kawasan aglomerasi dan pengendalian konsistensi dokumen RTRW Provinsi, RTRW Kabupaten/Kota dan RDTR dengan RTRW kawasan aglomerasi;
4. Koordinasi pelaksanaan pembangunan antara kementerian/lembaga dengan pemerintah daerah dan antarpemerintah daerah dalam kawasan aglomerasi;
5. Tata cara pembentukan dan pengelolaan badan layanan bersama pada kawasan aglomerasi;
6. Tata cara kerja sama khusus antardaerah dan antara daerah dengan kementerian/lembaga pada kawasan aglomerasi;
7. Pendanaan pembangunan pada kawasan aglomerasi;
8. Monitoring dan evaluasi pembangunan dan penataan ruang di kawasan aglomerasi.