Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pj Gubernur Jakarta Klaim Efisiensi Anggaran Tak Ganggu Program Cek Kesehatan Gratis

Pj Gubernur Jakarta buka suara soal dampak efisiensi anggaran terhadap program Cek Kesehatan Gratis.
PELAKSANAAN PROGRAM CEK KESEHATAN GRATIS Warga mengikuti program Cek Kesehatan Gratis di Puskesmas Tanah Abang, Jakarta, Senin (10/2/2025). JIBI/Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
PELAKSANAAN PROGRAM CEK KESEHATAN GRATIS Warga mengikuti program Cek Kesehatan Gratis di Puskesmas Tanah Abang, Jakarta, Senin (10/2/2025). JIBI/Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Daerah Khusus Jakarta mengatakan efisiensi anggaran yang diinstruksikan Presiden Prabowo Subianto tidak berdampak pada program Cek Kesehatan Gratis (CKG).    

Seperti diketahui, efisiensi atau pemangkasan anggaran tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tersebut. 

Pj Gubernur Daerah Khusus Jakarta Teguh Setyabudi mengatakan bahwa program CKG menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Sebab itu, ia mengatakan bahwa program CKG tak akan terganggu efisiensi. 

“Tapi untuk saat ini, kita masih menggunakan persediaan bahan medis. Pakai, habis pakai, gitu,” ujarnya di kawasan Pulogadung, Jakarta Timur, Senin (10/2/2025). 

Terlebih, ia menyebut bahwa untuk sementara kerja petugas medis dalam program ini hanya melakukan screening

“Jadi tidak ada. Sementara ini untuk katalah diperlukan misalnya bahan medis, kita pakai persediaan bahan medis, habis pakai,” jelasnya. 

Sebagai informasi, Teguh telah menerbitkan Instruksi Gubernur (Ingub) No. 2 tahun 2025 sebagai respons atas instruksi Presiden Prabowo Subianto soal efisiensi anggaran.

Ingub tersebut telah ditandatangani oleh Teguh pada 30 Januari 2025. 

Adapun, dalam Ingub tersebut, diungkapkan bahwa efisiensi belanja mencakup berbagai aspek yang meliputi sebagai berikut. 

a. belanja perjalanan dinas dengan rincian:

  1. belanja perjalanan dinas biasa-luar negeri sebesar 50% (lima puluh persen);

  2. belanja perjalanan dinas biasa sebesar 50% (lima puluh persen); dan

  3. belanja perjalanan dinas dalam kota sebesar 50% (lima puluh persen).

b. belanja untuk kegiatan yang bersifat seremonial, kajian, studi banding, pencetakan, publikasi dan seminar/focus group discussion.

c. belanja yang bersifat pendukung dan tidak memiliki output yang terukur pada belanja operasi seperti belanja sewa hotel, belanja sewa mobil, belanja operasional kantor, belanja pemeliharaan, dan belanja modal pengadaan peralatan dan mesin. 

d. Belanja makanan dan minuman dengan rincian: 

  1. belanja makanan dan minuman aktivitas lapangan;

  2. belanja makanan dan minuman jamuan tamu; 

  3. belanja makanan dan minuman rapat;

  4. belanja makanan dan minuman pada fasilitas pelayanan urusan kesehatan;

  5. belanja makanan dan minuman pada fasilitas pelayanan urusan pendidikan; dan

  6. belanja makanan dan minuman pada fasilitas pelayanan urusan sosial.

e. lebih selektif dalam memberikan hibah langsung baik dalam bentuk barang, uang, maupun jasa kepada Kementerian/Lembaga; dan

f. melakukan penyesuaian belanja Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 yang bersumber dari Dana Transfer ke Daerah.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper