Bisnis.com, JAKARTA--Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto bersama Ketua DPC APDESI Kabupaten Serang M Mauludin Anwar diduga mengajak puluhan kepala desa untuk bersumpah agar memenangkan isteri Yandri di Pilbup Serang Banten.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Desa Julang Serang Banten, Karso dalam Sidang Pemeriksaan Persidangan Perselisihan Hasil (PHPU)Pemilihan Bupati Kabupaten Serang di Gedung MK Jakarta, Jumat (7/2).
Karso menjelaskan bahwa pihaknya sempat mengikuti Rakercab APDESI Kabupaten Serang yang dihadiri oleh Yandri Susanto yang kala itu masih menjabat jadi Wakil Ketua MPR.
Menurut Karso, dari total 326 kepala desa, 280 kepala desa di antaranya diharuskan menyerahkan ponselnya dan dikumpulkan ke dalam satu tempat acara yang dihadiri Yandri Susanto itu steril.
"Ketua DPC APDESI Kabupaten Serang juga menyampaikan bahwa kita seluruh kepala desa se-Kabupaten Serang bersatu untuk mendukung dan memenangkan paslon 02. Ada deklarasi itu terikrar dan beliau yang menyampaikan dibaca, dan kami semua mengikuti dengan sumpah dan janji," tutur Karso.
Karso mengakui bagwa dirinya sama sekali tidak tahu menahu bahwa Rakercab APDESI Kabupaten Serang justru menjadi acara deklarasi dukungan untuk pasangan calon nomor urut 2.
Baca Juga
Padahal, Karso berharap acara APDESI itu bisa menjadi tempat mensosialisasikan program kerjanya kepada seluruh kepala desa se-Kabupaten Serang.
"Jujur, Yang Mulia, dalam hati kami juga ikut bertanya, saya sendiri bertanya, kami kepala desa selalu diberikan sosialisasi bimtek bahwa pemilukada undang-undangnya seperti ini. Bahkan jelas ada kepala desa, jika kami ikut tidak netral dan sebagainya, itu konsekuensi yang berat buat kami," kata Karso.
Bahkan, menurut Karso, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto juga sempat meminta doa serta dukungan ke seluruh kepala desa agar isterinya paslon Ratu Rachmatuzakiyah-Muhammad Najib Hamas memenangkan Pilbup Serang.
Bisnis masih berupaya mengonfirmasi ke pihak Mendes untuk memastikan kebenaran informasi yang disampaikan dalam sidang tersebut.
APDESI Membantah
Kendati demikian, dalam sidang tersebut, , M Mauludin Anwar. Mauludin yang merupakan Ketua DPC APDESI Kabupaten Serang menjelaskan bahwa Rakercab adalah acara tahunan yang merupakan hasil musyawarah dengan semua kepala desa. Dia pun membenarkan, APDESI Kabupaten Serang mengundang Yandri Susanto.
Namun, diundangnya Yandri sebagai sosok pemuda Kabupaten Serang yang sukses di kancah perpolitikan nasional. Ia secara tegas menyampaikan, tidak ada pembagian amplop berisi uang setelah Rakercab tersebut.
"Acara di (Hotel) Marbella itu murni Rakercab, penguatan untuk menjelang Pilkada di saat untuk memberikan rasa aman dan kondusif kepada desa, warga yang ada di desa kami masing-masing," ujar Mauludin.
Sementara itu, Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Serang Nomor Urut 2 Ratu Rachmatuzakiyah-Muhammad Najib Ham sebagai Pihak Terkait menghadirkan Aswanto sebagai Ahli.
Aswanto menjelaskan bahwa dalil pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam Pilbup Kabupaten Serang sudah dipatahkan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Serang.
Sebab Bawaslu Kabupaten Serang sudah menerima laporan-laporan terkait dugaan pelanggaran yang didalilkan Pemohon, tetapi tidak keluar rekomendasi karena berbagai hal yang menjadi pertimbangan.
Ia pun menilai dalil ketidakprofesionalan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang dan Bawaslu Kabupaten Serang tidaklah benar. Sebab, Bawaslu Kabupaten Serang sudah meregistrasi sejumlah laporan terkait dugaan pelanggaran TSM, tetapi memang tidak ada rekomendasi yang dapat dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Serang selaku Termohon.
"Tentu menurut Ahli, karena sudah disikapi oleh Bawaslu dan Bawaslu sudah menyampaikan pendapatnya bahwa laporan-laporan itu adalah tidak terbukti. Sehingga menurut Ahli, sekali lagi tidak ada pelanggaran atau dengan kata lain apa yang didalilkan itu tidak terbukti, sehingga tidak ada yang namanya pelanggaran TSM," ujar Aswanto.