Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

3 Terdakwa Kasus Lahan PTPN XI Dijatuhi Vonis Bui, Segini Hukumannya

Ketiga terdakwa kasus lahan PTPN XI juga masing-masing dijatuhi pidana denda sebesar Rp200 juta subsidair tiga bulan kurungan.
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi. Bisnis/Abdullah Azzam
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi. Bisnis/Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA — Tiga orang terdakwa kasus korupsi pengadaan tanah PT Perkebunan Nusantara atau PTPN XI divonis bersalah dan dijatuhi hukuman pidana penjara hingga denda oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. 

Berdasarkan keterangan KPK, tiga terdakwa yakni mantan Direktur PTPN XI Mochamad Cholidi dijatuhi pidana penjara 3 tahun 10 bulan; mantan Kepala Divisi Umum, Hukum dan Aset PTPN XI Mochamad Khoiri 1 tahun 10 bulan; serta Komisaris Utama PT Kejayan Mas Muhchin Karli 1 tahun dan 7 bulan. 

Ketiganya juga masing-masing dijatuhi pidana denda sebesar Rp200 juta subsidair tiga bulan kurungan. Di sisi lain, Hakim turut menjatuhkan pidana tambahan uang pengganti kepada terdakwa Muhchin sebesar Rp12,5 miliar subsidair 1 tahun 7 bulan. 

Atas uang pengganti tersebut, Hakim memerintahkan kepada Jaksa untuk melakukan penyitaan dan lelang atas 17 bidang tanah milik terdakwa dan hasilnya dipergunakan untuk pembayaran uang pengganti. 

KPK juga mengapresiasi Majelis Hakim dalam menyatakan ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). 

"Penegakan hukum yang efektif dan memberikan deterrent effect, merupakan aspek penting dalam pemberantasan korupsi, utuk mencegah para pelaku kembali melakukan praktik-praktik korupsi," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto melalui keterangan tertulis kepada wartawan, Rabu (5/2/2025). 

Dalam keterangannya itu juga, Tessa menyebut KPK mengajak masyarakat untuk terus mengikuti dan mengawal pemberantasan korupsi di Indonesia, sebagai bentuk transparansi, akuntabilitas, sekaligus pelibatan publik.

Berdasarkan catatan Bisnis, ketiga orang terdakwa itu ditahan KPK sejak Mei 2024. Pada saat itu, lembaga antirasuah menyebut adanya kerugian keuangan negara pada pembelian lahan oleh PTPN XI itu senilai Rp30,2 miliar. Angka tersebut berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). 

Lahan dimaksud ditawarkan oleh PT Kejayan Mas ke PTPN XI pada 2016. Lahan seluas 79,5 hektare yang terletak di Pasuruan itu awalnya ditujukan untuk budidaya tebu. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper