Bisnis.com, JAKARTA – DPR telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebagai undang-undang.
Sekadar informasi, beleid yang dibahas kilat itu mengatur tentang tata kelola sumber daya manusia di Kementerian BUMN dan BPI Danantara. Salah satunya klausul tentang direksi hingga komisaris BUMN tidak lagi berstatus penyelenggara negara.
Selain itu, RUU BUMN yang baru saja disahkan juga mengatur tentang prinsip business judgement rule yang memungkinkan keputusan bisnis yang ditempuh oleh direksi BUMN tidak bisa dipidanakan.
Adapun, melansir Kemenkeu Learning Center, business judgement rule adalah prinsip hukum yang diadopsi dari tradisi common law di Amerika. Prinsip BJR melindungi direksi BUMN dari risiko penuntutan hukum atas keputusan bisnis yang telah ditempuh.
Anggota Komisi VI DPR RI Herman Khaeron menepis anggapan bahwa Direksi dan Komisaris BUMN akan menjadi kebal hukum. Menurutnya, Kementerian BUMN masih dalam rumpun eksekutif dan masih terhitung sebagai penyelenggara negara.
“Kan badannya kan tetap. Nggak kebal hukum. Tidak ada di Indonesia kebal hukum,” jelas Herman.
Baca Juga
Herman menjelaskan bahwa perubahan status pegawai BUMN bertujuan untuk meningkatkan profesionalisme. Namun, mereka tetap terikat oleh aturan hukum yang berlaku. Jika terjadi pelanggaran hukum, maka proses hukum tetap dapat dilakukan.
“Bahkan ada pasal-pasal yang menyebutkan bahwa apabila dia tidak bisa membuktikan ketidaksalahannya atau membuktikan bahwa dia tidak salah, maka dia dapat diproses secara hukum,” tuturnya.
Adapun adopsi BJR dimaksudkan supaya seorang pegawai BUMN yang tersangkut kasus hukum dapat membela diri. Misalnya, pejabat atau pegawai tersebut dapat membuktikan bahwa tindakannya tidak memenuhi unsur pelanggaran hukum.
“Tapi kalau dia memang korupsi misalkan, terbukti korupsi, ya dia tidak terlepas dari undang-undang lainnya,” pungkasnya.