Bisnis.com, JAKARTA--Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan pencabutan sengketa pemilihan kepala daerah alias Pilkada Jawa Tengah 2024 yang diajukan pasangan calon Andika Perkasa-Hendrar Prihadi.
Ketua MK Suhartoyo mengemukakan pihak pemohon dengan nomor registrasi perkara Nomor 263/GUB-XXIII/2025 sudah ditarik kembali oleh pihak pemohon.
Suhartoyo juga menjelaskan ketetapan tersebut sudah melalui Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) pada Kamis, 30 Januari 2025 lalu.
Menurutnya, Andika-Hendi sudah tidak bisa mengajukan kembali permohonan serupa ke MK di kemudian hari. Selain itu, salinan permohonan akan dikembalikan kepada Pemohon melalui Kepaniteraan MK.
"Mengabulkan untuk penarikan kembali permohonan pemohon Perkara Nomor 263/GUB-XXIII/2025," tuturnya di Jakarta, Selasa (4/2).
Sebelumnya, paslon Andika Perkasa-Hendi meminta MK membatalkan Keputusan KPU Jateng Nomor 200 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jateng.
Baca Juga
Selain itu, Andika-Hendi juga meminta MK membatalkan atau mendiskualifikasi Ahmad Luthfi dan Taj Yasin sebagai pemenang atau calon gubernur dan wakil gubernur terpilih dalam Pilkada Jateng 2024.
Turut dimintakan agar MK memerintahkan KPU Jateng menerbitkan surat keputusan yang menetapkan Andika-Hendi, pasangan calon nomor urut 1, sebagai calon gubernur dan wakil gubernur terpilih Jateng.
Andika-Hendi mendalilkan adanya indikasi pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif dalam pelaksanaan Pilkada Jateng 2024. Pasalnya, menurut mereka, terdapat perencanaan maupun perbuatan pihak tertentu yang bersifat menguntungkan pasangan Luthfi-Yasin.
Salah satu yang disoroti Andika-Hendi ialah mutasi jabatan di lingkungan Polri, terutama Kapolres di 15 kabupaten/kota se-Jawa Tengah. Mutasi tersebut diyakini berkorelasi dengan tingginya perolehan suara Luthfi-Yasin.
Di samping itu, kubu Andika-Hendi menyebut adanya intimidasi terhadap kepada kepala desa sejak masa kampanye dengan modus pemanggilan oleh kepolisian, serta terdapat konsolidasi kepala desa melalui Paguyuban Kepala Desa (PKD).
KPU Jateng sebelumnya menetapkan pasangan Luthfi-Yasin memperoleh suara terbanyak, yakni 11.390.191 suara (59,14 persen), sementara pasangan Andika-Hendi memperoleh 7.870.084 suara (40,86 persen). Dengan dicabutnya gugatan Andika-Hendi, kemenangan Luthfi-Yasin tidak lagi dipersoalkan.