Bisnis.com, JAKARTA - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah memeriksa tujuh saksi dalam kasus dugaan tindakan melawan hukum terkait pagar laut di Tangerang.
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan tujuh saksi yang diperiksa itu mulai dari pihak BPN hingga kantor pertanahan (Kantah) Tangerang.
"Kita berkoordinasi dengan kementerian, hasilnya hari ini ada 7 yang kami periksa," ujarnya di Bareskrim Polri, Senin (3/2/2025).
Dia merincikan tujuh orang itu adalah Inspektorat BPN RI, eks Kepala Kantah (Kakantah) Kabupaten Tangerang; Kakantah Kabupaten Tangerang; Kasi Sengketa Kantah Kabupaten Tangerang; Kasi Penetapan Kantah Kabupaten Tangerang; dan dua pihak lainnya.
Hanya saja, Djuhandhani tidak menjelaskan secara rinci terkait nama maupun inisial tujuh saksi yang telah dimintai keterangan tersebut.
Namun demikian, Bareskrim juga telah menerima sejumlah dokumen untuk segera membuat terang polemik temuan pagar laut tersebut.
Baca Juga
"Kemudian proses penyelidikan ini kami sudah menerima berkas warkah penerbitan sertifikat dari Kantah Kabupaten Tangerang sebanyak 263 berkas yang saat ini diserahkan ke Polri untuk penyelidikan lebih lanjut," tambahnya.
Djuhandhani menambahkan bahwa setelah pihaknya memeriksa saksi dan menerima sejumlah berkas tersebut, maka selanjutnya masuk ke tahap gelar perkara pada (3/2/2025).
Tahapan tersebut dilakukan untuk menentukan sebuah kasus memiliki ada atau tidaknya perbuatan melawan hukum.
"Kemudian, tindak lanjut proses kami saat ini proses pemeriksaan dan akan gelar perkara, gelar perkara kemungkinan akan kami laksanakan besok," pungkasnya.