Bisnis.com, JAKARTA — Mabes Polri menjelaskan modus penipuan daring berkedok trading uang kripto atau cryptocurrency melalui grup investasi atau forum di media sosial.
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan pelaku penipuan berkedok uang kripto ini awalnya akan menyebarkan tautan di media sosial seperti Facebook dan Instagram.
Kemudian, lanjutnya, korban bakal diarahkan untuk bergabung dalam grup aplikasi pesan singkat yang disamarkan sebagai forum edukasi investasi.
"Di grup tersebut, korban diberikan edukasi palsu oleh seseorang yang mengaku sebagai "profesor", dengan iming-iming keuntungan besar dari investasi cryptocurrency dan trading saham," ujarnya dalam keterangan tertulis, Minggu (26/1/2025).
Selanjutnya, pelaku akan melakukan identifikasi korban di media sosial serta membangun kepercayaan terhadap korban dengan modus edukasi investasi.
Setelah korban terbuai, pelaku kemudian meminta agar korban membayar biaya untuk melakukan tahapan selanjutnya. Namun, setelah proses itu, pelaku kemudian memutus kontak dan menghilang tanpa jejak.
Baca Juga
Dengan demikian, Trunoyudo mengimbau agar masyarakat lebih waspada terkait dengan penipuan online tersebut. Misalnya, dengan tidak mudah tergiur tawaran investasi yang menguntungkan dalam waktu singkat.
"Lakukan verifikasi menyeluruh terhadap platform atau aplikasi yang digunakan. Pastikan bahwa platform tersebut terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan atau lembaga resmi lainnya," ujar Trunoyudo.
Selain itu, dia juga meminta agar masyarakat tidak melaporkan ke kepolisian apabila telah menjadi korban dalam penipuan investasi tersebut.
"Penjahat online biasanya menggunakan trik manipulasi psikologis untuk membuat korban percaya, seperti memberikan tekanan waktu atau godaan hadiah besar. Jika ragu, jangan klik tautan atau transfer uang ke rekening yang tidak jelas," pungkasnya.