Bisnis.com, JAKARTA — Bareskrim Polri tengah menyelidiki dugaan perbuatan melawan hukum terkait pagar laut di perairan Tangerang.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan penyelidikan kasus tersebut dimulai pada 10 Januari 2025. Pengusutan itu dilakukan oleh Dittipidum Bareskrim Polri.
"Bareskrim melalui Direktorat Tindak Pidana Umum, sudah menyampaikan, terhitung mulai sekitar tanggal 10 Januari 2025 yang lalu, yaitu adalah langkah-langkah proses penyelidikan," ujarnya di Jakarta, Senin (3/2/2025).
Trunoyudo menambahkan, hasil penyelidikan kasus pagar laut itu masih belum bisa diungkapkan. Pasalnya, penyidik Bareskrim tengah berproses mengumpulkan bahan yang bisa dijadikan alat bukti dalam kasus tersebut.
"Dan nanti hasilnya merujuk dengan alat bukti apakah ini bagian daripada untuk bisa menjadikan proses penyidikan," imbuhnya.
Adapun, Trunoyudo juga menekankan bahwa pengusutan kasus ini akan terus dikoordinasikan dengan lembaga hukum atau kementerian terkait seperti KKP.
Baca Juga
Sebelumnya, Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, mengatakan pihaknya menduga temuan pagar laut itu telah melanggar sejumlah aturan hukum.
Dugaan tindak pidana yang dimaksud sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 264 KUHP dan atau Pasal 266 KUHP dan atau Pasal 3. Pasal 4, dan Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010.
"Saat ini kami sudah melaksanakan penyelidikan semoga kita bisa mengungkap apakah tindak pidana dalam hal ini yang kami duga terkait dugaan pasal 263 KUHP, 264 KUHP, dan UU pencucian uang," ujar Djuhandhani.