Bisnis.com, JAKARTA – Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) akan ‘naik kelas’ menjadi kementerian. Transformasi ini setelah Komisi VIII bersama pemerintah membahas RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi mengatakan perubahan BP Haji tengah dimatangkan di DPR dan direncanakan dibahas dalam rapat paripurna, Selasa (26/8/2025).
Menurutnya perubahan itu diharapkan membawa dampak positif bagi pelaksanaan haji Indonesia ke depannya.
“Harapannya jelas hanya satu pelaksanaan haji semakin lebih baik lagi,” katanya kepada wartawan, Minggu (24/8/2025).
Ketika ditanya mengenai apakah akan dikeluarkannya Peraturan Presiden (Perpres) baru, Prasetyo menegaskan presiden akan mengeluarkan aturan tersebut.
“Pasti,” tegas Prasetyo.
Baca Juga
Adapun alasan pembentukan kementerian baru ini adalah hasil evaluasi pelaksanaan haji tahun lalu yang masih memiliki banyak permasalahan.
Diketahui, pada Jumat (25/8/2025), Komisi VIII DPR menggelar rapat yang salah satu poin pembahasan adalah perubahan BP Haji menjadi kementerian.
Menurut Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang perubahan telah sesuai keinginan DPR RI dan disepakati Panitia Kerja (Panja) RUU Haji.
Dia mengatakan pembahasan RUU akan terus dipercepat agar bisa diselesaikan. Meski begitu, panja masih belum membahas bab mengenai kelembagaan dan strukturnya.
“Ya pokoknya strukturnya sampai di situ. Sekali pun di kecamatan butuh, tapi sifatnya sudah fungsional,” jelasnya seperti dilansir Bisnis.com.
Nantinya, berbagai usulan DPR terhadap RUU ini masih perlu ditinjau dan menunggu tanggapan dari pemerintah lebih lanjut.