Bisnis.com, JAKARTA -- Pemerintah mengubah skema pelaksanaan privatisasi dalam rancangan amandemen Undang-undang No.19/2003 tentang Badan Usaha Milik Negara alias BUMN. RUU BUMN ini rencananya bakal diparipurnakan pada pekan ini.
Adapun perubahan skema privatisasi itu diatur secara rinci dalam BAB VIII A RUU BUMN. Ada sejumlah ketentuan baru dalam proses privatisasi BUMN. Pertama, draf beleid tersebut menghapus klausul tentang tujuan privatisasi untuk meningkatkan kepemilikan masyarakat atas perseroan. Pasal ini sebelumya diatur dalam Pasal 75 angka 1 huruf a UU BUMN existing.
Kedua, dalam rancangan beleid tersebut pemerintah dan DPR juga mempertegas jenis BUMN yang bisa diprivatisasi. Jika sebelumnya, BUMN yang diprivatisasi hanya terdiri dari dua kriteria yakni industri atau sektor usaha kompetitif serta industri yang unsur teknologinya cepat berubah, dalam rancangan terbaru, pemerintah dan DPR memberikan penegasan bahwa privatisasi BUMN tidak mencakup industri atau sektor yang menguasai hajat hidup orang banyak.
Ketiga, perseroan yang memperoleh penugasan khusus dari pemerintah pusat tidak bisa dilakukan privatisasi. Keempat, penambahan kewenangan DPR dalam proses privatisasi.
Penambahan kewenangan itu berupa persetujuan dari alat kelengkapan dewan terkait terhadap proses privatisasi. Ketentuan ini berbeda dengan beleid yang berlaku saat ini dimana proses privatisasi bisa dilakukan dengan penerbitan Peraturan Pemerintah dan hubungannya dengan DPR, hanya sebatas hanya konsultasi.
Kelima, mengenai keanggotaan dan tugas komite privatisasi. Aturan existing mengatur bahwa keanggotaan komite investasi dipimpin oleh Menteri Koordinator. Namun dalam rencana beleid yang baru komite investasi dipimpin dan beranggotakan Menteri Keuangan dan Menteri BUMN.
Baca Juga
11 Poin Revisi
Sebelumnya, Pemerintah dan DPR telah mengebut pengesahan amandemen Undang-undang No.19/2003 tentang Badan Usaha Milik Negara atau BUMN. Menariknya, rapat digelar akhir pekan atau Sabtu (2/1/2025) dan langsung diakhiri dengan kesepakatan untuk memparipurnakan RUU BUMN pada pekan depan.
Adapun persetujuan RUU BUMN untuk dilanjutkan ke tingkat paripurna diungkapkan oleh Ketua Komisi VI DPR RI, Anggia Ermarini.
"Kami meminta persetujuan kepada yang terhormat anggota Komisi VI DPR RI dan pemerintah, apakah RUU tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN dapat kita setujui untuk selanjutnya dibawah pada pembicaraan tingkat II pada rapat Paripurna DPR RI untuk disetujui menjadi UU?," kata Anggia yang diikuti persetujuan forum.
Sementara itu, mewakili penyampaian pendapat mini dari pemerintah, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas memaparkan beberapa pokok materi penting dalam RUU prihal perubahan ketiga UU 19/2003 ini antara lain yang pertama adalah pemberian kuasa atribusi kepada menteri sebagai wakil pemerintah.
Kedua, pendirian dan pemebntukan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) dalam rangka melakukan optimalisasi pengelolaan dividen BUMN.
Ketiga, penguatan tata kelola BUMN melalui pemisahan fungsi regulator, pemegang saham dan pengawas BUMN serta pengaturan koordinasi tentang menteri dan badan, dan penegasan status kekayaan BUMN sebagai kekayaan negara yang dipisahkan agar lebih lincah untuk menjalankan aksi korporasi.
Pemerintah berharap penguatan tata kelola BUMN tersebut dapat memperkuat daya saing BUMN dan mendukung pertumbuhan ekonomi Indonesia seperti yang sudah dicanangkan Presiden Prabowo.
11 Poin Utama
Adapun Ketua Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Eko Hendro Purnomo mengatakan terdapat 11 poin utama dalam pembahasan undang-undang yang diusulkan.
Pertama, dilansir dari Antara, beleid baru itu akan mengatur mengenai perluasan definisi BUMN untuk mengakomodasi, agar BUMN dapat melaksanakan tugas secara optimal serta sesuai dengan ketentuan perundang-undangan terkait.
Kedua, penambahan definisi terkait anak usaha BUMN yang sebelumnya tidak diatur dalam undang-undang existing.
Ketiga, pengaturan terkait Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara), Holding Investasi, Holding Operasional, Restrukturisasi, Privatisasi, Pembentukan Anak Perusahaan dan atau Pembubaran Badan Usaha Milik Negara.
Keempat, aturan terkait business judment rule atau aturan yang melindungi kewenangan direksi dalam pengambilan keputusan juga mendapat perhatian khusus dalam RUU BUMN.
Kelima, penegasan terkait pengelolaan aset BUMN yang sesuai dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau good corporate governance, akan dilakukan secara akuntabel dan melandaskan peraturan perundang-undangan yang ada.
Keenam, pengaturan terkait sumber daya manusia (SDM) dengan BUMN memberikan peluang bagi penyandang disabilitas serta masyarakat setempat sesuai ketentuan perundang-undangan.
Ketujuh, karyawan perempuan diberikan peluang untuk menduduki posisi jabatan direksi, dewan komisaris, atau jabatan strategis lainnya di badan usaha milik negara.
Kedelapan, RUU BUMN akan mengatur terkait pembentukan anak perusahaan BUMN secara lebih mendetail, meliputi persyaratan dan mekanisme pendiriannya dalam rangka memastikan bahwa anak perusahaan BUMN memberikan kontribusi yang besar bagi BUMN dan untuk negara.
Kesembilan, pengaturan terhadap aksi korporasi yang meliputi penggabungan, peleburan, pengambilalihan, serta pemisahan BUMN dilakukan secara lebih tegas dalam rangka menciptakan BUMN yang kompetitif, handal, dan tangguh.
Kesepuluh, pengaturan secara fundamental terkait privatisasi BUMN termasuk kriteria BUMN yang dapat diprivatisasi, beserta mekanismenya akan dicantumkan dalam RUU BUMN, untuk memastikan privatisasi memberikan manfaat bagi kinerja BUMN, masyarakat, dan juga untuk negara.
Kesebelas, terdapat pengaturan mengenai Satuan Pengawasan Internal, Komite Audit, dan komite lainnya dan juga pengaturan mengenai kewajiban BUMN untuk melaksanakan pembinaan, pelatihan, pemberdayaan, dan kerjasama dengan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), dan koperasi.
Berdasarkan laporan hasil Panja RUU BUMN, pembahasan ini akan dilanjutkan pada pembicaraan Tingkat II atau pengambilan keputusan dalam rapat paripurna yang direncanakan pada pekan depan.