Bisnis.com, JAKARTA - Kortastipidkor Polri meningkatkan kasus dugaan korupsi proyek Pengembangan dan Modernisasi Pabrik Gula Assembagoes Situbondo milik PTPN XI periode 2016- 2022 ke penyidikan.
Kakortastipidkor Polri, Irjen Cahyono Wibowo mengatakan proyek dinilai gagal memenuhi beberapa jaminan kinerja yang dijanjikan seperti kapasitas giling, kualitas produk, dan produksi listrik untuk ekspor.
"Kasus ini terkait dengan pengelolaan proyek besar yang melibatkan alokasi dana negara dan anggaran pinjaman," ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (30/1/2025).
Dia menambahkan, proyek ini dimulai dari program strategis BUMN dengan pendanaan Penyertaan Modal Negara (PMN) sebesar Rp 650 miliar. Proyek ini juga mendapatkan tambahan pinjaman Rp462 miliar.
Dalam pelaksanaannya, telah ditemukan bahwa kontraktor utama, KSO Wika-Barata-Multinas diduga tidak melibatkan ahli dalam teknologi gula. Selain itu, proyek ini gagal memenuhi sejumlah target teknis.
Dinilai gagal, PTPN XI kemudian memutuskan kontrak dengan KSO Wika-Barata-Multinas pada 2022. Secara total, PTPN XI telah menggelontorkan pembayaran sebesar 99,3% dari nilai kontrak Rp716,6 miliar.
Baca Juga
"Kami melihat adanya sejumlah penyimpangan yang mengarah pada dugaan pelanggaran hukum yang merugikan keuangan negara," tambah Cahyono.
Selanjutnya, Cahyono menyatakan bahwa pihaknya akan terus melakukan pendalaman untuk membuat terang peristiwa dugaan korupsi ini. Total, 49 saksi dari berbagai pihak terkait, termasuk PTPN XI dan KSO Wika-Barata-Multinas telah diperiksa penyidik.
"Kami akan melanjutkan proses penyidikan dengan fokus pada pencarian bukti-bukti lebih lanjut untuk menetapkan tersangka," pungkasnya.