Bisnis.com, JAKARTA — Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Sultan B. Najamudin mengingatkan kebijakan efisiensi anggaran pemerintah jangan sampai mengganggu performa birokrasi dalam pelayanan publik kepada masyarakat.
Maka dari itu, Sultan menyarankan efisiensi yang tepat perlu diiringi dengan pendekatan inovasi dalam aktivitas pemerintahan.
“Efisiensi biasanya indentik dengan inovasi. Jangan sampai efisiensi anggaran justru mengurangi kualitas pelayanan publik dan merugikan masyarakat,” katanya, Kamis (30/1/2025).
Dilanjutkan mantan Wakil Gubernur Bengkulu ini, pihaknya mengapresiasi langkah Presiden RI Prabowo Subianto yang ingin melakukan efisiensi anggaran belanja dalam sistem pemerintahan.
Menurut dia, efisiensi yang tepat akan mencegah kebocoran anggaran dari pemerintah pusat dan daerah dan juga bisa berfokus untuk program-program prioritas.
“Kami mengapresiasi dan mendukung penuh upaya presiden dalam mewujudkan efektivitas alokasi dan belanja pemerintah. Presiden memiliki pemahaman dan perhatian serius untuk memastikan penggunaan anggaran dapat tepat sasaran pada program prioritas pemerintah,” ujarnya.
Baca Juga
Lebih jauh senator asal Bengkulu ini memandang bahwa kebijakan efisiensi anggaran ini merupakan terobosan presiden yang sangat berani dan berpengaruh dalam menentukan tingkat kepuasan publik terhadap kinerja pemerintahan.
“Kami berharap kepada semua kementerian dan lembaga untuk menindaklanjuti kebijakan efisiensi presiden Prabowo itu. Penghematan yang dilakukan akan menentukan kualitas penyelenggaraan Program strategis pemerintah seperti Makan Bergizi Gratis,” tukasnya.
Sebelumnya diberitakan, total belanja negara yang disiapkan dalam APBN 2025 adalah Rp3.621,3 triliun. Melalui Inpres itu, Prabowo menginstruksikan seluruh jajarannya untuk menghemat hingga 8,4% dari total belanja tahun ini.
Prabowo juga memberi tujuh instruksi kepada para gubernur dan bupati/wali kota untuk menghemat APBD. Prabowo bahkan memerintahkan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian untuk memantau upaya penghematan anggaran di tingkat pemerintah daerah (pemda).
Instruksi pemangkasan anggaran Pemda atau APBD itu seperti melalui pemotongan anggaran perjalanan dinas (perdin) 50%, mengurangi belanja honorarium, hingga membatasi acara-acara seremonial.