Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Menteri ATR Ungkap Alasan Sanksi Pegawai Pertanahan Imbas Pagar Laut

Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid mengungkap alasan di balik pemberian sanksi kepada delapan orang pegawai pertanahan imbas pagar laut Tangerang.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (Menteri ATR/Kepala BPN) Nusron Wahid usai melakukan pembongkaran pagar laut di wilayah Tanjung Pasir, Tangerang, Banten, Rabu (22/1/2025) - BISNIS/Alifian Asmaaysi.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (Menteri ATR/Kepala BPN) Nusron Wahid usai melakukan pembongkaran pagar laut di wilayah Tanjung Pasir, Tangerang, Banten, Rabu (22/1/2025) - BISNIS/Alifian Asmaaysi.

Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid mengungkap alasan dibalik pemberian sanksi kepada delapan orang pegawai pertanahan terkait dengan pagar laut di pesisir utara Tangerang, Banten.

Nusron menyampaikan bahwa kedelapan pegawai tersebut terlibat dalam proses penerbitan sertifikat yang pihak ATR/BPN anggap tidak prudent atau tidak cermat.

Nusron mengakui bahwa dari aspek dokumen yuridisnya sertifikat tersebut memang lengkap dan dari aspek prosedur memang terpenuhi semua prosedurnya. 

“Tapi ketika kita cek kepada fakta materilnya itu tidak sesuai karena sudah tidak ada bidang tanah. Karena itu yang bersangkutan sudah kita tetapkan untuk dijatuhkan sanksi,” kata Nusron saat ditemui di Komplek Parlemen DPR, Kamis (30/1/2025).

Adapun, Nusron kembali menjelaskan ihwal kedelapan pegawai hanya diberikan sanksi. Dirinya menyebut bahwa penerbitan sertifikat tersebut merupakan produk tata usaha negara.

Sehingga, Nusron mengatakan sanksinya adalah sanksi administrasi negara seperti pencopotan dan sebagainya.

“Kecuali kalau disitu ada unsur-unsur mens rea misal dia yang bersangkutan terima suap, terima sogokan atau apa, itu baru masuk kan pidana,” ucapnya.

Meski begitu, Nusron menuturkan pihaknya tidak menutup kemungkinan kasus ini akan berlabuh ke jalur hukum atau pidana.

“Misal dokumen palsu atau dokumen apa, itu mungkin bisa masuk dalam ranah pidana di ranah pidana adalah memalsukan dokumen,” ujar Nusron.

Diketahui bahwa enam dari delapan orang pegawai pertanahan dicopot oleh Nusron Wahid terkait dengan pagar laut di pesisir utara Tangerang, Banten.

Nusron mengatakan bahwa pencopotan enam pegawai ini dilakukan berdasarkan hasil investigasi dan audit yang dilakukan pihaknya. Selain mencopot, Nusron juga memberikan sanksi berat kepada dua pejabat.

“Kemudian kita memberikan sanksi berat pembebasan dan penghentian dari jabatannya kepada 6 pegawai dan sanksi berat kepada 2 pegawai,” kata Nusron saat rapat kerja dengan Komisi II DPR, Kamis (30/1/2025).

Nusron menyampaikan bahwa kedelapan pegawai tersebut sudah dilakukan pemeriksaan dan diberikan sanksi oleh inspektorat ATR/BPN. 

Saat ini, kata Nusron pihaknya sedang memproses penerbitan surat keputusan (SK) penarikan jabatan dari 6 pegawai yang terlibat kasus pagar laut di Tangerang.

“Sudah diberikan sanksi oleh inspektorat tinggal proses peng-SK-an sanksinya dan penarikan mereka dari jabatannya tersebut,” ujarnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Lukman Nur Hakim
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper