Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara mengakui pihaknya sempat salah cetak baliho sehingga digugat atas dugaan tidak netral di Pilkada Serentak 2024.
Kuasa Hukum KPU Kabupaten Muna selaku termohon Muhamad Takdir Al Mubaroq mengatakan bahwa kliennya tidak memihak siapapun selama proses Pilkada Serentak 2024 digelar di Kabupaten Muna.
Dia menjelaskan bahwa tuduhan dari paslon nomor urut 2 La Ode M Rajiun Tumada dan Purnama Ramadhan, kemudian mengajukan gugatan ke MK dinilai tidak tepat.
"Tuduhan itu tidak tepat, ini hanya salah tafsir saja," tuturnya di Jakarta, Minggu (26/1).
Dia juga angkat bicara terkait salah satu dalil yang disampaikan paslon nomor urut 2 ke MK terkait ketidaknetralan pihak KPU Kabupaten Muna.
Menurutnya, paslon nomor urut 2 menuduh KPU Kabupaten Muna mengajak warga agar memilih paslon nomor urut 1 melalui sejumlah baliho sosialisasi KPU.
Baca Juga
"Itu salah penafsiran. Soalnya terdapat ada garis lurus vertikal yang diartikan Pemohon sebagai angka 1. Garis lurus putih vertikal itu untuk menutupi kalimat Ayo Memilih," katanya.
Terkait baliho salah cetak tersebut, Takdir juga mengatakan bahwa kliennya sudah memerintahkan semua PPK yang ada di 22 Kecamatan untuk menurunkan baliho itu.
"KPU Kabupaten Muna memerintahkan di Grup Whatsapp kepada seluruh PPK di 22 kecamatan Kabupaten Muna dan langsung menurunkan semua baliho yang sudah terpasang," ujarnya.