Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Siap-siap, Ini 15 Alasan Perusahaan Boleh Mem-PHK Karyawan menurut UU Cipta Kerja

Ada 15 alasan perusahaan boleh mem-PHK karyawan menurutt UU Cipta Kerja.
kalangan buruh yang tergabung dalam KSPI dan Partai Buruh menggelar aksi demonstrasi di kawasan Patung Kuda Monas, Jakarta, Senin (8/7/2024) untuk menuntut UU Cipta Kerja dicabut - BISNIS/Ni Luh Anggela.
kalangan buruh yang tergabung dalam KSPI dan Partai Buruh menggelar aksi demonstrasi di kawasan Patung Kuda Monas, Jakarta, Senin (8/7/2024) untuk menuntut UU Cipta Kerja dicabut - BISNIS/Ni Luh Anggela.

Bisnis.com, JAKARTA - Tahukah Anda bahwa ada setidaknya 15 alasan yang memperbolehkan perusahaan mem-PHK karyawan menurut UU Cipta Kerja.

Sebagaimana diketahui, PHK menjadi momok menakutkan bagi karyawan di sebuah perusahaan. PHK adalah pengakhiran hubungan kerja. 

Meski demikian, perusahaan juga tidak bisa tiba-tiba memutus hubungan kerja tanpa sebab maupun karena alasan pribadi.

Namun, seseorang yang mengundurkan diri atau dengan sengaja tidak memperpanjang kontrak kerjanya dengan suatu perusahaan, meskipun mendapat tawaran perpanjang bisa juga dikategorikan PHK.

Berdasarkan UU Cipta Kerja yang telah disahkan bulan Maret tahun 2023 lalu, ada 15 alasan yang membuat perusahaan bisa mengambil keputusan PHK pada karyawannya.

15 Alasan Perusahaan Boleh mem-PHK karyawan:

  1. Penggabungan, peleburan, pengambilalihan, dan pemisahan perusahaan dan pekerja tidak mau melanjutkan bekerja atau perusahaan tidak bisa mempekerjakan karyawan tertentu
  2. Perusahaan melakukan efisiensi karena mengalami kerugian
  3. Perusahaan tutup karena rugi 2 tahun berturut-turut
  4. Perusahaan tutup karena kondisi yang memaksa
  5. Perusahaan sedang menunda kewajiban membayar utang
  6. Perusahaan pailit
  7. Perusahaan mengajukan untuk diputus hubungan kerjanya karena berbagai hal. Seperti adanya kekerasan, telat membayar upah, memaksa pekerja melakukan hal di luar tanggung jawabnya, dan berbagai penyebab lain.
  8. Adanya putusan dari Perselisihan Hubungan Internasional (PHI) yang menyatakan pengajuan pekerja untuk PHK tidak benar (perusahaan tidak melakukan yang dituduhkan) dan perusahaan memutuskan PHK bagi karyawan tersebut
  9. Pekerja mengajukan pengunduran diri atas kemauan sendiri
  10. Pekerja mangkir selama 5 hari berturut-turut tanpa keterangan dan telah dipanggil perusahaan 2 kali secara tertulis
  11. Pekerja melakukan pelanggaran yang tercantum dalam Perjanjian Kerja Bersama
  12. Pekerja tidak bisa bekerja selama 6 bulan berturut-turut akibat melakukan tindak pidana
  13. Pekerja mengalami cacat atau menderita sakit yang membuatnya tidak bisa bekerja selama 12 bulan
  14. Pekerja memasuki usia pensiun
  15. Pekerja meninggal dunia

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper