Bisnis.com, JAKARTA — Bareskrim Polri mengungkap modus pelaku deepfake menipu 11 korbannya. Salah satunya dengan modus menggunakan video pejabat negara yang telah dimodifikasi mengunakan artificial intelligence atau AI.
Deepfake merupakan teknologi berbasis kecerdasan buatan (AI) yang digunakan untuk membuat video, gambar, atau audio palsu agar terlihat atau terdengar sangat nyata.
Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji mengatakan pejabat negara yang telah dicatut dalam kasus ini yaitu Presiden Prabowo Subianto, Wapres Gibran Rakabuming Raka hingga Menkeu Sri Mulyani.
"Modus operandi tersangka yaitu mengunggah dan menyebarluaskan video di berbagai platform media sosial menggunakan teknologi deepfake, memanfaatkan foto dan suara seperti Bapak Presiden Prabowo Subianto," ujarnya di Bareskrim Polri, Kamis (23/1/2025).
Dia menambahkan, video deepfake pejabat negara itu memuat soal pernyataan pemerintah yang menawarkan bantuan kepada masyarakat dan nomor WhatsApp pelaku.
Kemudian, masyarakat diminta menghubungi nomor tersebut untuk mengisi keperluan administrasi. Selain itu, korban juga akan diminta untuk mentransfer sejumlah uang.
Baca Juga
"Korban atau masyarakat yang telah membayar biaya administrasi dijanjikan pencairan dana oleh tersangka sehingga korban percaya untuk kembali mentransfer sejumlah uang yang sebenarnya dana bantuan tersebut tidak pernah ada," imbuhnya.
Dalam hal ini, kata Himawan, pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka berinisial AMA (29) disebut telah meraup untung Rp30 juta sekitar Oktober 2024.
"Dengan total keuntungan yang diterima kurang lebih sebesar 30 juta selama 4 bulan terakhir," pungkas Himawan.
Sebagai informasi, AMA diduga telah melakukan penipuan ini sejak 2020. Dalam melancarkan aksinya, AMA dibantu oleh rekannya FA yang kini sudah ditetapkan sebagai buronan.