Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bareskrim Polri Tetapkan 1 Tersangka dan 1 Buron Kasus Teknologi Deepfake AI

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah menetapkan tersangka dalam kasus penipuan deepfake menggunakan teknologi kecerdasan buatan (AI).
Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji dalam konferensi pers soal kasus penipuan AI di Bareskrim, Jakarta Selatan, Kamis (23/1/2025)/Bisnis-Anshary Madya Sukma
Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji dalam konferensi pers soal kasus penipuan AI di Bareskrim, Jakarta Selatan, Kamis (23/1/2025)/Bisnis-Anshary Madya Sukma

Bisnis.com, JAKARTA - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah menetapkan tersangka dalam kasus penipuan deepfake menggunakan teknologi kecerdasan buatan (AI).

Sebelumnya, deepfake merupakan teknologi berbasis kecerdasan buatan (AI) yang digunakan untuk membuat video, gambar, atau audio palsu agar terlihat atau terdengar sangat nyata.

Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji mengatakan satu tersangka itu berinisial AMA (29) dan telah ditangkap di Lampung Tengah.

"Di mana tersangka berperan dalam mengunggah video deepfake dengan menambahkan caption dan nomor telepon di akun media sosial tersangka serta menerima keuntungan," ujarnya di Bareskrim, Kamis (23/1/2025).

Dia menambahkan, AMA tidak bekerja sendiri. Pasalnya, modus penipuan menggunakan AI itu dibantu oleh rekannya berinisal FA yang tengah diburu Bareskrim.

"Tersangka tidak bekerja sendiri, kegiatan ini merupakan sindikat di mana tersangka dibantu oleh seseorang dengan inisial FA yang saat ini itu sudah kita taruh sebagai DPO yang bertugas menyiapkan video deepfake atau yang mengedit tersebut," imbuhnya.

Adapun, untuk memuluskan tindakannya, para pelaku ini memiliki modus penipuan dengan mencatut video pejabat negara mulai dari Presiden Prabowo Subianto hingga Menkeu Sri Mulyani.

Atas perbuatannya, AMA dijerat Pasal 51 ayat (1) Jo Pasal 35 UU No.1/2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU No.11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. 

Selain itu, Pasal 378 KUHPidana dengan ancaman hukuman Penjara paling singkat empat tahun dan paling lama dua belas tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000.000.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper