Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Menteri Tito ungkap Alasan Sulit Lantik Kepala Daerah Secara Serentak

Tito Karnavian mengatakan bahwa pelantikan kepala daerah baik itu gubernur maupun bupati dan wali kota tidak mungkin dilakukan secara serentak.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian melantik Fadjry Djufry sebagai Penjabat (Pj.) Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel). Pelantikan tersebut berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 170/P Tahun 2024. Prosesi ini berlangsung di Gedung Sasana Bhakti Praja (SBP) Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Selasa (7/1/2025).
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian melantik Fadjry Djufry sebagai Penjabat (Pj.) Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel). Pelantikan tersebut berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 170/P Tahun 2024. Prosesi ini berlangsung di Gedung Sasana Bhakti Praja (SBP) Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Selasa (7/1/2025).

Bisnis.comJAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan bahwa pelantikan kepala daerah baik itu gubernur maupun bupati dan wali kota tidak mungkin dilakukan secara serentak.

Apalagi, menurut Tito, proses sengketa di Mahkamah Konstitusi atau MK masih berlangsung. 

Hal tersebut diungkapkan Tito dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang berlangsung di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (22/1/2025).

“Kami sudah menyampaikan kepada pimpinan MK dan Hakim Agung yang hadir, Panitera, Sekjen, bahwa yang pertama, dalam undang-undang itu tidak diatur mengenai pelantikan serentak harus sekali atau dua kali. Yang jelas tidak akan mungkin terjadi pelantikan serentak semuanya, 545 daerah.” terang Tito kala memberikan paparan. 

Tito memaparkan, bahwa menurutnya, pelantikan serentak akan tidak adil bagi pemenang pilkada yang tidak dalam proses sengketa. “Yang bisa kita lakukan adalah keserentakan dalam jumlah yang cukup besar. Nah, kami menyampaikan bahwa ada yang tidak sengketa jumlahnya 296, yang tidak ada sengketa, MK,” tutur Tito.

Adapun Ketua Komisi II DPR Muhammad Rifqinizamy Karsayuda memaparkan sejumlah perkara yang masuk dalam sengketa hasil Pilkada di MK. 

Menurutnya, ada sebanyak 23 perkara PHPU dalam Gubernur dan Wakil Gubernur di 16 Provinsi, 238 perkara PHPU Bupati dan Wakil Bupati, dan 49 PHPU Walikota dan Wakil Walikota yang tersebar di 233 Kabupaten/Kota di Seluruh Indonesia. 

Adapun, jika mengacu pada Peraturan Presiden  (Perpres) No. 80 tahun 2024, tanggal pelantikan untuk Gubernur ditetapkan pada 7 Februari 2024 dan untuk Bupati dan Walikota pada tanggal 10 Februari 2025. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper