Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Simak! Ini 2 Kategori Honorer yang Bisa Diangkat PPPK Paruh Waktu

Tidak semua honorer bisa diangkat jadi PPPK Paruh waktu, simak kriterianya di bawah ini.
Peserta mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) berbasis Computer Assisted Test (CAT) untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di kantor Badan Kepegawaian Negara (BKN) Pusat, Jakarta. Bisnis/Bisnis/Arief Hermawan P
Peserta mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) berbasis Computer Assisted Test (CAT) untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di kantor Badan Kepegawaian Negara (BKN) Pusat, Jakarta. Bisnis/Bisnis/Arief Hermawan P

2 kategori honorer yang bisa diangkat PPPK Paruh Waktu

Dilansir dari Antaranews, Deputi Bidang SDM Aparatur Kemenpan RB, Aba Subagja, mengungkapkan bahwa terdapat dua kategori tenaga honorer yang memenuhi syarat untuk diangkat menjadi PPPK paruh waktu pada tahun 2024.

Hal ini disampaikan dalam rapat koordinasi yang membahas percepatan penataan Non-ASN tahun 2024. Berikut adalah rincian dua kategori tersebut:

1. Pelamar yang melebihi kuota formasi PPPK tahap I

Kesempatan ini diberikan kepada tenaga honorer yang telah menyelesaikan seluruh proses seleksi PPPK tahap I, tetapi belum diangkat karena jumlah pelamar melampaui formasi yang tersedia.

Dengan adanya skema ini, mereka dapat diangkat menjadi PPPK paruh waktu.

2. Peserta CPNS 2024 yang tidak lulus

Kategori ini mencakup tenaga honorer yang terdaftar dalam database non-ASN BKN dan telah mengikuti seleksi CPNS tahun 2024, tetapi gagal lolos. Sesuai kebijakan baru, mereka dapat langsung diangkat sebagai PPPK paruh waktu.

Kriteria utama pengangkatan PPPK paruh waktu

Aba menjelaskan bahwa terdapat empat kriteria utama yang harus dipenuhi untuk dapat diangkat menjadi PPPK paruh waktu, yaitu:

1. Tercatat dalam pangkalan data Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebagai tenaga non-ASN.

2. Pernah mengikuti seleksi PPPK tahap I atau seleksi CPNS 2024 tetapi tidak dinyatakan lolos.

3. Tidak memperoleh formasi jabatan sesuai kebutuhan instansi.

4. Pengangkatan bersifat sementara selama masa transisi penataan tenaga non-ASN.

Halaman
  1. 1
  2. 2

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Sumber : Antaranews
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper