Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah mengingatkan pemerintah daerah (pemda) bahwa opsen tidak menambah beban wajib pajak.
Dengan demikian, dinilai penting untuk memberikan keringanan atau pengurangan atas pelaksanaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), opsen PKB, dan opsen BBNKB.
“Kebijakan pengenaan opsen dilakukan dengan tidak menambah beban maksimum yang dapat ditanggung wajib pajak pada saat berlakunya peraturan daerah (Perda) pajak dan retribusi sesuai Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD),” ujar Plh. Dirjen Bina Keuda Kemendagri, Horas Maurits Panjaitan dalam keterangan resmi, Kamis (16/1/2025).
Dilanjutkan Maurits, Pemda harus memiliki langkah strategis dalam rangka memitigasi dampak penerapan kebijakan PKB, BBNKB, opsen PKB, dan opsen BBNKB.
Terlebih, kebijakan yang merupakan amanat dari UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), dan PP No. 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (KUPDRD) tersebut sudah mulai berlaku efektif pada 5 Januari 2025 kemarin.
Langkah strategis pertama yang disebutkan Maurits adalah berkenaan pemberian keringanan dan/atau pengurangan atas dasar pengenaan PKB, BBNKB, opsen PKB, dan opsen BBNKB, agar beban wajib pajak ekuivalen (sama) dengan beban pembayaran PKB dan BBNKB yang berlaku pada tahun sebelumnya.
Baca Juga
“Berikutnya, menetapkan keputusan gubernur mengenai pemberian keringanan dan/atau pengurangan dasar pengenaan PKB, BBNKB, opsen PKB, dan opsen BBNKB paling lambat pada tanggal 2 Januari 2025,” ucapnya.
Lebih lanjut, Maurits mengingatkan dalam percepatan penyusunan keputusan gubernur, maka harus disesuaikan dengan format yang telah ditentukan untuk dijadikan pedoman.
Hal ini pun, katanya, mendasar pada Surat Edaran (SE) Nomor 900.1.1.3.1/6764/SJ tentang petunjuk pelaksanaan pemberian keringanan atau pengurangan terkait penerapan PKB, BBNKB, opsen PKB, dan opsen BBNKB.
Di sisi lain, dia juga menekankan pentingnya opsen pajak ini bertujuan agar mempercepat penerimaan PKB dan BBNKB bagi Kabupaten/Kota.
“Opsen pajak daerah dimaksudkan untuk mempercepat penerimaan bagian PKB dan BBNKB bagi kabupaten/kota, serta memperkuat sumber penerimaan daerah, dan memperkuat sinergi pemungutan pajak antara provinsi dan kabupaten/kota,” tandas Maurits.
Tak hanya itu, dia turut mengimbau Pemda untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan meminta masyarakat patuh membayar pajak. Kemudian, Pemda juga diminta untuk melaporkanhasil pelaksanaan upaya tersebut kepada Sekjen Kemendagri dan ditembuskan kepada Sekjen Kementerian Keuangan.