AS Batasi Ekspor Chip
Berdasarkan informasi dari situs resmi Gedung Putih, AS ingin bertindak tegas untuk memastikan bahwa teknologi AS mendukung penggunaan AI global dan bahwa musuh tidak dapat dengan mudah menyalahgunakan AI yang lebih canggih.
Enam mekanisme kontrol ekspor AI AS yaitu, pertama, tidak ada batasan yang berlaku untuk penjualan "chip" ke 18 sekutu dan mitra utama (tier 1) karena mereka dianggap punya rezim perlindungan teknologi yang kuat dan ekosistem teknologi yang selaras dengan kepentingan keamanan nasional dan kebijakan luar negeri AS.
Kedua, pesanan "chip" dengan daya komputasi kolektif hingga sekitar 1.700 GPU canggih tidak memerlukan lisensi. Sebagian besar pesanan "chip" tersebut terutama yang dilakukan oleh universitas, lembaga medis, dan organisasi penelitian untuk tujuan yang jelas tidak berbahaya.
Ketiga, entitas yang memenuhi standar keamanan dan kepercayaan yang tinggi dan berkantor pusat di negara tier 1 dapat memperoleh status "Pengguna Akhir Terverifikasi Universal" (UVEU) untuk dapat membeli hingga 7 persen kapasitas komputasi AI global.
Keempat, entitas yang memenuhi persyaratan keamanan dan berkantor pusat di negara-negara non-sekutu dapat mengajukan status UVEU untuk pembelian daya komputasi hingga 320.000 GPU canggih selama dua tahun ke depan.
Kelima, entitas non-VEU yang berlokasi di luar sekutu tapi dekat, masih dapat membeli daya komputasi hingga 50.000 GPU canggih per negara.
Baca Juga
Keenam, perjanjian antarpemerintah dapat menggandakan batas chip hingga 100.000 GPU bagi negara-negara yang bekerja sama dengan AS.
Regulasi baru ini akan mulai berlaku 120 hari setelah diterbitkan sehingga diperkirakan efektif pada April 2025. Artinya, dalam periode tersebut, presiden terpilih AS Donald Trump dapat mempertimbangkan aturan itu untuk tetap diterapkan atau dibatalkan.
Tiga tingkatan (tier) negara yang dimaksud, yaitu tier 1 mencakup AS dan negara-negara sekutu utama yang memiliki akses tak terbatas ke teknologi canggih.
Sedangkan tier 2 mencakup negara-negara dengan batasan tertentu, dan tier 3 terdiri dari negara-negara seperti China dan Rusia yang dilarang mengakses teknologi AI buatan AS.