Bisnis.com, JAKARTA--Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) membeberkan ada 16 buronan internasional yang telah ditangkap Imipas sepanjang tahun 2024.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto mengatakan dari 16 buronan itu, perkara yang paling banyak di antaranya kasus tindak pidana penipuan, pencucian uang dan narkotika.
Tidak hanya itu, menurut Agus, sepanjang tahun 2024, pihaknya juga telah tetapkan tersangka kepada 130 orang terkait kasus tindak pidana keimigrasian.
"Angka ini melonjak sebesar 145,2 persen jika dibandingkan tahun 2023 dengan 53 tersangka," tuturnya di Jakarta, Senin (13/1/2024)
Selain itu, Agus mengatakan bahwa Imigrasi mengenakan juga telah menjerat sanksi ke 5.434 Warga Negara Asing (WNA) di tahun 2024 dan diganjar tindakan administratif keimigrasian (TAK).
Agus menjelaskan jumlah tersebut naik 98,7 persen dibandingkan tahun 2023 di mana jumlah TAK hanya sekitar 2.734 orang WNA. Ditambah lagi, kata Agus, ada sebanyak 10.583 WNA yang telah ditangkal masuk ke Indonesia sepanjang tahun 2024.
Baca Juga
"Angka ini naik 58 persen jika dibandingkan tahun sebelumnya, di mana ada sebanyak 6.673 WNA masuk ke dalam daftar tangkal tahun 2023," katanya.
Menurut Agus, tahun 2025 pihaknya bakal menginstruksikan seluruh jajarannya untuk bekerja sama dengan para aparat penegak hukum dan menindak WNA bermasalah di Indonesia.
"Jangan beri celah orang asing untuk bikin ulah apalagi melakukan tindakan kriminal di negara kita," ujarnya.